NasDem Dukung Wantimpres Kembali Jadi DPA

Nhico
Nhico

Selasa, 09 Juli 2024 22:29

Rico Sia.(F-INT)
Rico Sia.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Fraksi Partai NasDem DPR RI menerima dan menyetujui perubahan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) sejauh tidak bertentangan dengan Konstitusi UUD NRI Tahun 1945.

NasDem berpendapat diperlukan penguatan lembaga tersebut dengan mengembalikan nama, status, dan kedudukannya menjadi Dewan Pertimbangan Agung sebagai lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.

“Dewan Pertimbangan Agung merupakan salah satu lembaga negara yang diperlukan oleh Presiden agar kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum, demokrasi, serta kepemerintahan yang baik dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” demikian petikan pendapat Fraksi Partai NasDem DPR RI yang dibacakan Rico Sia, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pengambilan keputusan atas RUU Perubahan UU No. 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7).

RUU tersebut dapat dibawa ke Rapat Paripurna untuk menjadi RUU Usulan DPR RI yang selanjutnya dibahas bersama Pemerintah dalam Pembicaraan Tingkat I sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Fraksi Partai NasDem berpendapat, berdasarkan Pasal 16 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam UU.

“Pemberian nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sekaligus dimaksudkan agar Presiden dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan pertimbangan yang matang dan cermat,” lanjut Rico.

Menurut Fraksi Partai NasDem, keanggotaan dewan pertimbangan terdiri atas orang-orang yang jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, negarawan, dan mempunyai keahlian di bidangnya, dan Presiden tentunya secara sungguh-sungguh memperhatikan nasihat dan pertimbangannya.

Keanggotaan Dewan Pertimbangan Agung terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden guna memperhatikan efektivitas dan efisiensi dengan penyelenggaraan pemerintahan.

“DPR RI dan Pemerintah wajib melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UU ini, dua tahun setelah UU ini berlaku berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang Undang mengenai Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” tukas Rico saat membacakan pendapat Fraksi NasDem.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Oktober 2024 00:20
Ketua DPRD Sulsel Rachamatika Dewi “Cicu” Sebut Hari Jadi Korpri Jadi Ajang Pererat Kebersamaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi menghadiri perayaan hari Jadi Korps Pegawai Republik Indonesia (...
Metro24 Oktober 2024 23:40
Cicu Hadiri Pelantikan Pimpinan Definitif DPRD Makassar, Harap Bawa Perubahan Positif untuk Masyarakat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan Andi Rachmatika Dewi menghadiri pelantikan Pimpinan d...
Metro24 Oktober 2024 20:17
Pimpinan DPRD Makassar Resmi Dilantik, Komitmen Bekerja untuk Kesejahteraan Rakyat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Empat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar periode 2024-2029 resmi dilantik. Supratman Legislat...
Politik24 Oktober 2024 16:13
Di Syukuran Ketua DPRD Makassar, Andi Seto Disapa “Pak Wali” oleh Legislator Pendukung MULIA dan AMAN
Pedomanramyat.com, Makassar – Suasana penuh keakraban terlihat saat syukuran pelantikan Ketua DPRD Makassar, Supratman, yang dihadiri oleh sejum...