Pedomanrakyat.com, Jakarta – Partai NasDem merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas parlemen empat persen.
MK memutuskan ambang batas itu mesti diubah sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Baca Juga :
Hermawi mengatakan semua pihak mesti memahami semangat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketentuan soal ambang batas parlemen memiliki tujuan.
“Sebagai upaya konsolidasi demokrasi dan penyederhanaan partai secara alami,” papar dia.
Hermawi menyebut partai besutan Surya Paloh itu sudah menyuarakan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen. Supaya partai-partai yang ada bersatu dan semakin terkonsolidasi.
“Serta kepesertaan dalam pemilu tidak belasan seperti sekarang ini. Sehingga partai yang ideal di Indonesia hanya lima sampai enam,” ujar dia.
Komentar