Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli mengaku mengenal kuasa hukum pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Juniver Girsang, untuk menipu korbannya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan, Natalia menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
“Korban merupakan salah satu korban Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, dan saat itu tersangka menjanjikan kepada korban bahwa tersangka bisa mengusahakan atau mencairkan uang korban,” jelas Andri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Natalia Rusli menjanjikan bahwa dia bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan surat kuasa kepada korban untuk ditandatangani.
“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020,” kata Andri.
Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa dan menyatakan sebagai pengacara korban dalam perkara tersebut.
“Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” imbuh dia.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021.
Atas laporan korban, Natalia mangkir dari panggilan polisi. Dia kemudian masuk daftar pencarian (DPO) sejak 8 Desember 2022.
Akhirnya, pada Selasa (21/3/2023), Natalia menyerahkan diri.
Atas perbuatannya, Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.
Komentar