Nekat, Benturkan Kepalanya ke Polisi, Spesialis Curas Ditembak

Editor
Editor

Selasa, 19 Januari 2021 20:10

Nekat, Benturkan Kepalanya ke Polisi, Spesialis Curas Ditembak

Pedoman Rakyat, Makassar – Syaiful alias Iful, DPO kasus tindak pencurian dengan kekerasan atau Curas terpaksa di lumpuhkan polisi lantaran mencoba melawan saat hendak diamankan.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Supriyadi Idrus mengatakan, pria 28 tahun itu diamankan polisi di tempat persembunyiaanya, di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, pada Senin (18/1/2021).

“Dia lompat dari kendaraan petugas dan membenturkan kepalanya ke wajah anggota yang mengawal, kemudian melarikan diri. Pelaku terpaksa kita lumpuhkan di bagian betis kanan sebanyak dua kali, lalu kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Edy sapaan akrab Kompol Supriyadi Idrus, kepada wartawan, Selasa (19/1/2021).

Edhy menjelaskan spesialis curas ini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2020.

“Ada tiga laporan polisi yang kami pegang untuk menangkap lelaki SF, Januari 2020 di Polsek Mamajang, Februari di Polsek Tamalate, dan Maret di Polrestabes Makassar. Pelaku dalam beraksi kerap menggunakan senjata tajam untuk mengancam korbannya dan tak segan melukai,” ucapnya.

Lanjut Edhy, Iful terakhir kali beraksi bersama dua orang rekannya merampas tas warga di Jalan Sungai Saddang, belum lama ini.

“Korban baru tiba daerah, ketika menurunkan barang dari mobil para pelaku datang mengambil tas. Korban sempat melawan tapi karena pelaku mengeluarkan busur, akhirnya mundur. Di dalam tas ada handphone dan uang tunai berhasil dibawa kabur waktu itu,” ungkapnya.

Perwira menengah polisi berpangkat satu bunga ini menjelaskan dua pelaku lain berinisial GL dan BN sudah lebih dulu menjalani proses hukum di Lembaga Pemasyarakat Kelas 1 Makassar.

“Iful ini eksekutornya. Barang yang dicuri mulai dari handphone, alat elektronik, sampai sepeda motor. Wilayahnya di Kecamatan Mamajang, Makassar, Tamalate, Tamalanrea, dan Rappocini,” tuturnya

Kini pelaku pun masih menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut di Mapolrestabes Makassar. “Pasal yang diterapkan yakni 365 KUHPidana, ancaman hukuman di atas lima tahun,” pungkas mantan Kapolsek Rappocini itu. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro12 Februari 2026 23:24
Andi Odhika Dengarkan Keluhan Warga Tamalanrea–Biringkanaya Soal Kesehatan dan Pendidikan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan melanjutkan reses kedua masa persidangan kedua tahun sidan...
Metro12 Februari 2026 22:48
Eric Horas Janji Tindak Lanjut Aspirasi Warga, Dari Drainase hingga Lampu Jalan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Eric Horas kembali menyapa konstituennya dalam rangka reses kedua masa persidangan...
Edukasi12 Februari 2026 22:36
Kalla Institute Tanamkan Nilai Pancasila Lewat Ruang Akademik dan Seni
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Institute menggelar rangkaian kegiatan bertema Pancasila yang melibatkan pelajar dan mahasiswa sebagai upaya...
Metro12 Februari 2026 21:47
Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pemprov Su...