Pedomanrakyat.com, Jakarta – Majelis Wali Amanat Universitas Sebelas Maret (MWA UNS) akan melayangkan somasi kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi, mengatakan jika somasi tak digubris hingga tiga kali, Majelis akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Somasi kami usahakan dikirim bulan ini. Boleh jadi pekan ini. Jika tidak direspons kami akan ke PTUN,” kata Hasan pada Rabu, 5 April 2023.
Baca Juga :
Protes itu dilayangkan Hasan menyusul keluarnya Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 24 Tahun 2023 tentang Penataan Peraturan Internal dan Organ di Lingkungan Universitas Sebelas Maret.
Melalui aturan itu, Nadiem Makarim menganulir hasil pemilihan rektor UNS untuk masa jabatan 2023-2028 yang dimenangi oleh Sajidan.
Proses pemilihan telah dilaksanakan pada 2022. Sajidan sedianya akan menggantikan posisi Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jamal Wiwoho, yang jabatannya segera berakhir pada 11 April 2023.
“Kami akan memberikan somasi ke Kementerian karena (Permendikbudristek Nomor 24) ini melanggar, sehingga harus dicabut,” ucap Hasan.
Hasan menilai Permendikbud itu menyimpang karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum UNS.
Ia menjelaskan sejak 6 Oktober 2020, UNS telah berubah status PTNBH yang pengelolaannya berdasarkan pada PP Nomor 56 Tahun 2020 tersebut. Dalam PP itu di antaranya juga mengatur tentang lembaga MWA UNS.
Adapun Hasan menyatakan bakal tetap menggelar pelantikan rektor Sajidan sekalipun Kementerian Pendidikan telah membatalkan hasil pemilihan rektor.
Komentar