Pedomanrakyat.com, Jakarta – Nikita Mirzani melaporkan Vadel Alfajar Badjideh (Vadel Badjideh) ke polisi terkait tindak pidana terhadap putrinya, LM (16). Vadel Badjideh dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni UU Perlindungan Anak hingga terkait aborsi.
“(Pasal yang dilaporkan) 76D juncto Pasal 45 UU Perlindungan Anak dan 348 KUHP,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Nurma tidak menjelaskan rinci kasus apa yang dilaporkan Nikita. Namun, yang jelas, Nikita Mirzani melaporkan Vadel terkait Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Baca Juga :
- Tak Direstui Nikita Mirzani, Razman Ngotot Ingin Vadel Badjideh dan Laura Berjodoh: Kawin Lari Juga Bisa!
- Bantah Pakai Uang Buat Renovasi Rumah, Ayah Vadel Badjideh Sebut Putri Nikita Mirzani Datang Melarat dan Bawa Masalah
- Nikita Mirzani Bongkar Chat dari Rizky Irmansyah Usai Ngaku Dianiaya: Aku Rindu
Nurma mengatakan Nikita juga melampirkan barang bukti berupa foto kepada pihak kepolisian. Saat ini pelaporan tersebut masih didalami.
Komentar