Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa karena amnesti dan abolisi digunakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memberi pengampunan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi.
Rasa kecewa itu disampaikan Novel merespons pemberian amnesti dan abolisi terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong.
Baca Juga :
“Saya prihatin dan kecewa ketika mendengar amnesti dan abolisi digunakan pada perkara tindak pidana korupsi,” kata Novel saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (1/8).
Novel mengingatkan korupsi merupakan kejahatan yang serius dan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan negara.

Komentar