Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tak hadir dalam sidang kode etik dan pedoman perilaku yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5) hari ini.
“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (red, Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).
Lebih lanjut, Syamsuddin mengatakan sidang ditunda pada dua pekan mendatang.
Baca Juga :
“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” kataSyamsuddin.
Komentar