Pedomanrakyat.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Mandiri Finance Indonesia.
Pencabutan izin perusahaan pembiayaan ini dilakukan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-70/D.05/2022 tanggal 25 November 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Ogi Prastomiyono mengatakan, izin usaha PT Mandiri Finance Indonesia dicabut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal diterbitkan.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi peringatan ketiga.
Adapun, perusahaan tidak menyampaikan rencana pemenuhan terkait pelanggaran ketentuan rasio pembiayaan produktif.
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang usaha pembiayaan.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (15/12/2022).
Ia menjelaskan, penyelesaian hak dan kewajiban perusahaan antara lain adalah penyelesaian hak dan kewajiban debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan.
Selain itu, perusahaan wajib memberikan informasi secara jelas kepada debitor, kreditor, dan pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.
Perusahaan pembiayaan ini juga wajib menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Komentar