OJK Catat Masih Ada 21 Fintech Lending yang Memiliki Pinjaman Macet di Atas 5%

Nhico
Nhico

Rabu, 08 Februari 2023 08:48

OJK Catat Masih Ada 21 Fintech Lending yang Memiliki Pinjaman Macet di Atas 5%

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sebanyak 21 penyelenggara fintech lending mencatat pembiayaan bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP 90) di atas 5%.

Jika ditemukan bisnis tidak berkelanjutan, perusahaan terkait berpotensi mendapatkan sanksi tegas dari pihak regulator.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi menyampaikan, penanganan terhadap penyelenggara fintech lending dengan pembiayaan bermasalah di atas 5% dilakukan sesuai dengan POJK 10/2022 tentang Layanan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Dalam hal ini OJK akan terlebih dahulu melakukan tindakan pengawasan (supervisory action).

“Jadi kita lihat bukan hanya TWP 90 saja, tetapi kondisi ekuitasnya, kemudian kondisi operasional perusahaan seperti apa? Nah (barulah) kita bisa melakukan tindakan-tindakan secara bertahap,” ungkap Ogi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023).

Dia menerangkan, supervisory action yang dilakukan OJK itu akan menghasilkan kesimpulan tentang kondisi suatu perusahaan.

Apabila indikator kesehatan perusahaan menunjukkan bisnis tidak berkelanjutan, maka OJK dapat memberikan tindakan yang lebih tegas terhadap beberapa perusahaan yang dimaksud.

“Terkait fintech lending dengan tingkat TWP 90 di atas 5%, posisi per akhir Desember 2022 itu berkurang menjadi 21 (penyelenggara),” beber Ogi.

Berdasarkan catatan Investor Daily, jumlah tersebut relatif menurun dibandingkan awal Desember 2022, dimana OJK sempat memberi perhatian khusus terhadap 22 entitas fintech lending dengan pembiayaan bermasalah di atas 5%.

Adapun sampai saat ini terdapat sebanyak 102 penyelenggara fintech lending yang telah berizin OJK.

Dikutip dari laman salah satu fintech lending, memang tidak mudah untuk mempertahankan rasio TKB 90 di posisi ideal 100% hanya dari satu sisi saja. Penerima dana (borrower) yang bertanggung jawab dapat memaksimalkan pencapaian TKB 90 suatu perusahaan fintech lending.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 12:19
Wali Kota Munafri Tinjau Karya Inovasi Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar — Karya inovasi anak muda Kota Makassar, kembali menunjukkan perannya dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarak...
Metro11 Februari 2026 12:14
Sekda Makassar Terima Kunjungan Bupati Sarolangun, Bahas Pengelolaan PAD hingga Kinerja ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menerima kunjungan kerja Bupati Sarolangun, Provinsi Jam...
International11 Februari 2026 11:24
8.000 Pasukan RI Bakal Dikirim ke Gaza untuk Misi Perdamaian
Pedomanrakyat.com, Gaza – Pemerintah Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza Palestina. Hal ini sedang dibahas unt...
Nasional11 Februari 2026 11:11
Prabowo Bertemu 5 Konglomerat Selama 4,5 Jam di Hambalang, Ini yang Dibicarakan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima permohonan audiensi dari lima pengusaha nasional di kediaman Hambalang, Bogor, S...