Pedomanrakyat.com, Manado – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi melarang masyarakat untuk mempergunakan uang dari hasil pinjaman online (pinjol) maupun layanan sejenisnya untuk memenuhi kebutuhan bersifat konsumtif.
Seperti membeli pakaian hingga sepatu yang nilainya akan turun.
Larangan ini dimaksudkan untuk terhindar dari potensi tanggungan bunga yang tinggi oleh nasabah hingga gagal bayar.
Komentar