Pedomanrakyat.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tetap mempersilahkan platform pinjaman online (pinjol) untuk menagih utang kepada para debiturnya.
Hal ini sesesuai dengan aturan Peraturan OJK (POJK) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
“Jika peminjam wanprestasi maka penyelenggara pinjaman online wajib melakukan penagihan kepada peminjam,” tulis OJK dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Rabu (26/9/2023).
Baca Juga :
Namun demikian, OJK memperingatkan bahwa penagihan utang yang dilakukan oleh desk colection (DC) itu harus sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat, serta ketentuan perundang-undangan.
Misalnya, platform pinjol harus mengawasi penagih utang tidak menggunakan ancaman, kekerasan, hingga aksi yang membuat malu debitur.
Kemudian, penagih utang juga tidak perlu melakukan tekanan secara fisik maupun verbal.
Komentar