OJK Sebut Dana Pensiun Tak Bisa Cair Jika Usia Kepesertaan Belum 10 Tahun

Nhico
Nhico

Rabu, 11 September 2024 09:13

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.(F-INT)
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal melarang pencairan dana pensiun (dapen) sebelum usia kepesertaan menginjak 10 tahun. Aturan ini akan berlaku mulai Oktober 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menilai hal itu dilakukan lantaran selama ini industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) cenderung kurang berkembang.

Pasalnya, 80 persen tertanggungnya langsung mencairkan di muka.

“Ini yang membuat statistik dana pensiun dari DPPK itu tidak pernah naik, karena begitu (dana) masuk, keluar dari PPIP (Program Pensiun Iuran Pasti) masuk anuitas, dan dicairkan hanya kurang dari sebulan, meskipun kena penalty cukup besar,” tutur Ogi seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (3/9).

Menurutnya, praktik demikian menyalahi aturan main dana pensiun. Sebab, seharusnya ketika pekerja pensiun, ia bisa mendapat manfaat misalnya proteksi kesehatan yang bisa dicairkan selama masa aktif dapen.

Namun, jika sekadar dicairkan di awal, maka konsepnya hanya seperti tabungan belaka.

Ke depan, bagi peserta dapen Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas. Kendati, aturan ini dikecualikan bagi masyarakat yang pendapatannya di bawah pertumbuhan.

“Untuk PPIP yang pensiun, harus mengalihkan 80 persen dari delay manfaatnya itu ke program anuitas, kecuali pendapatan di bawah pertumbuhan bisa diambil secara tunai, dan kita meminta mulai Oktober tidak boleh melakukan surrender atau pencairan anuitas sebelum 10 tahun,” jelas Ogi.

Produk Anuitas merupakan salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran secara bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, janda/duda, anak untuk jangka waktu tertentu atau secara berkala.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...