OJK Sulselbar Tekankan Prinsip 2L Cegah Penipuan

Nhico
Nhico

Rabu, 22 Oktober 2025 07:38

OJK Sulselbar Tekankan Prinsip 2L Cegah Penipuan

Pedomanrakyat.com, Makassar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat terus memperkuat edukasi keuangan kepada masyarakat, khususnya di wilayah Terdepan, Tertinggal, dan Terluar (3T).

Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang sehat serta mencegah terjadinya praktik penipuan berkedok investasi maupun layanan keuangan ilegal.

Kepala OJK Sulselbar, Moch Muchlasin, mengatakan literasi keuangan menjadi kunci penting dalam membentengi masyarakat dari berbagai modus kejahatan keuangan. Ia menegaskan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap tawaran investasi maupun pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dan kerap menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko.

“Kami mengajak seluruh masyarakat agar tidak mudah tertipu terhadap maraknya aktivitas keuangan ilegal. Apalagi di daerah pedesaan sering ada oknum yang menawarkan produk investasi bodong,” ujar Muchlasin di Makassar, Senin (20/10/2025).

Lebih lanjut, Muchlasin menjelaskan bahwa OJK mendorong masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, dalam setiap aktivitas keuangan. Legal berarti memastikan lembaga jasa keuangan yang digunakan memiliki izin resmi dan berada dalam pengawasan OJK. Sementara Logis berarti memahami bahwa setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat perlu diwaspadai karena tidak masuk akal secara ekonomi.

Ia menambahkan, OJK juga menyediakan berbagai layanan pengaduan untuk membantu masyarakat yang menjadi korban. “Kami memiliki kontak OJK 157 dan tim Satgas PASTI melalui sistem IASC (Integrated Application System Complaint) untuk menangani korban yang sudah terlanjur tertipu,” jelas Muchlasin.

Berdasarkan data nasional, Satgas PASTI mencatat bahwa sepanjang Januari hingga 30 September 2025, telah ditemukan dan dihentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal serta 284 penawaran investasi ilegal. Selain itu, Satgas juga menerima 274.772 laporan dugaan penipuan, termasuk 22.993 nomor telepon yang dilaporkan korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas PASTI berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk melakukan pemblokiran nomor serta menutup akses situs dan aplikasi yang merugikan masyarakat.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah10 Februari 2026 23:22
Selle KS Dalle Dinilai Punya Modal Kultural, Dinilai Mampu Meredam Konflik Elit Soppeng
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sosok Wakil Bupati Soppeng Selle KS Dalle dinilai memiliki posisi strategis dalam dinamika di lingkup pemerintahan...
Metro10 Februari 2026 22:32
Aliyah Mustika Ilham Ajak Muballigh Menjadi Penyejuk di Tengah Tantangan Zaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, secara resmi menutup rangkaian Pembinaan Muballigh Kota Makassar T...
Daerah10 Februari 2026 21:24
Kajati Sulsel Resmikan Aula Kejari Sidrap, Sekaligus Serahkan Gudang untuk Dukung Lumbung Pangan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri S...
Metro10 Februari 2026 20:29
Akademisi dan Budayawan Bedah Dinamika Politik–Budaya Soppeng di Era Kontemporer
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dialog publik bertajuk “Membaca Soppeng Kontemporer: Sebuah Refleksi Publik” berlangsung di Kantor Tribun Timu...