OJK Tindak Tegas Perusahaan Asuransi Tak Patuh Aturan, Ini Daftarnya

Nhico
Nhico

Senin, 03 April 2023 20:22

OJK Tindak Tegas Perusahaan Asuransi Tak Patuh Aturan, Ini Daftarnya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menempuh langkah untuk menangani masalah di beberapa perusahaan jasa keuangan seperti asuransi, perusahaan pialang dan modal ventura.

Misalnya pada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WAL) yang sudah dicabut izin usahanya, OJK telah menetapkan sanksi berupa Surat Keputusan Pembatalan Surat Tanda Terdaftar di OJK kepada Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP).

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan AP terkait tidak diperkenankan memberikan jasa pada SJK dan KAP terkait tidak diperkenankan menerima penugasan baru sejak ditetapkannya surat keputusan.

OJK juga terus memantau pelaksanaan proses likuidasi dan program kerja Tim Likuidasi (TL) yang sedang berlangsung,” kata Mirza dalam konferensi pers, Senin (3/4/2023).

Selain itu OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan usaha kepada PT Delapan Sembilan Aset (d/h PT Indosurya Asset Management) karena tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi selama 2 tahun berturut-turut.

Pembubaran perusahaan dilakukan paling lambat 180 hari sejak pencabutan ditetapkan dan perusahaan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban baik kepada nasabah maupun OJK.

OJK juga mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama karena melanggar ketentuan OJK, diantaranya Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah 1 tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK dan Perusahaan belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK, serta ketentuan lainnya.

Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha diberikan dengan jangka waktu 3 bulan. Lalu perusahaan Pialang Asuransi PT Jasa Advisindo Sejahtera, dengan jangka waktu 3 bulan, karena belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Kemudian perusahaan Pialang Reasuransi PT Mega Jasa Reinsurance Brokers, dengan jangka waktu 3 bulan, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK diantaranya Perusahaan tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi seluruh kewajibannya dan mengalami kekurangan likuiditas dan Perusahaan belum menggunakan rekening premi sesuai dengan ketentuan, serta ketentuan lainnya.

Ada juga Konsultan Aktuaria Arya Bagiastra, sanksi berlaku sejak tanggal surat (3 Maret 2023) sampai dengan 31 Desember 2023, karena tidak memenuhi beberapa ketentuan OJK diantaranya melanggar ketentuan yang mengatur bahwa Konsultan Aktuaria dilarang memberikan jasa yang dipersyaratkan kepada LJKNB yang sama lebih dari tiga kali berturut-turut, serta ketentuan lainnya.

“Pihak yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha dilarang melakukan kegiatan usahanya sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi dimaksud, namun tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajibannya yang telah jatuh tempo,” ujar dia.

Mirza menambahkan OJK juga membekukan Perusahaan Modal Ventura (PMV) PT Corpus Prima Ventura di Jayapura karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan PMV wajib melaksanakan rencana pemenuhan pada Pasal 59 ayat 1 POJK Nomor 35 /POJK.05/2015.

Selanjutnya ada perusahaan Pembiayaan PT Topas Multi Finance karena tidak memenuhi ketentuan OJK yang menyatakan bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...