OKI Kecam Penembakan di Masjid Afghanistan, Tewaskan 6 Orang

Nhico
Nhico

Kamis, 02 Mei 2024 19:07

Situasi di Afghanistan.(F-INT)
Situasi di Afghanistan.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Afghanistan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengutuk keras penembakan yang terjadi di sebuah masjid Provinsi Herat, Afghanistan barat baru-baru ini.

Sebanyak enam orang tewas dalam serangan tersebut dan beberapa lainnya luka-luka.

Sekretariat Jenderal OKI meminta pihak berwenang di Kabul untuk mengerahkan segala upaya untuk menghentikan pertumpahan darah warga sipil di Afghanistan.

Selain itu, OKI mendesak agar pelaku serangan tersebut segera diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

OKI menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga para korban, dan harapan tulisnya kepada para korban agar segera pulih sepenuhnya,” bunyi pernyataan Sekretariat Jenderal OKI seperti dilansir dalam situsnya, Kamis (2/5/2024).

Pihak yang bertanggung jawab atas serangan tersebut adalah kelompok ISIS. Penembakan dilakukan terhadap masjid minoritas Syiah di Afghanistan barat.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Januari 2025 10:39
Komisi B DPRD Sulsel Kunker di Kantor IP3OPT, Bahas Masalah Pembibitan hingga Serangan Hama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan kunjungan kerja (Kunker) ke Kantor Instalasi Pengamatan, Peramalan dan Pengendalian...
Metro25 Januari 2025 09:49
Komisi E DPRD Sulsel Tinjau Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di Jeneponto
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Sulawesi Selatan melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan program makan bergizi gratis di Sekolah M...
Metro24 Januari 2025 22:30
Soft Launching Sulsel Expo Tahun 2025, Prof Fadjry Djufry Harap Tarik Lebih Banyak Investor
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sulsel Expo Tahun 2025 akan digelar 20 – 24 Agustus mendatang. Soft launching event besar tersebut telah dil...
Politik24 Januari 2025 20:12
Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap atau memecat tiga komisioner...