Pedoman Rakyat, Makassar – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek), SMK Negeri 1 Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinsial AK, kini harus berurusan dengan hukum serta di penjara setelah dilaporkan dalam kasus pencabulan. AK Terancam 15 tahun kurungan penjara.
Parahnya lagi, AK tega melakukan tindakan mesumnya itu kepada Siswinya sendiri bernisial NF (17).
“Korbannya masih dibawah umur. Yang oknumnya (kepsek) sudah ditetapkan juga sebabagai tersangka,” kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni, kepada awak media, Jumat (9/4/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan korban dan keluarganya ke Polres Jeneponto pada, Senin, 29 Maret 2021 lalu. Kejadian berlangsung beberapa saat setelah tersangka berbuat keji terhadap korban.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pada, Rabu 7 April 2021. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti.
“Yang bersangkutan ini belum mau mengakui. Tapi kita terus dalami,” tegasnya.
Lebih lanjut Uji menerangkan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami keterangan tersangka AK. “Kalau pun dia (tersangka) masih terus-terus diam dan mengelak, kita siap uji di pengadilan,” ucap Uji.
Penyidik Polres Jeneponto pun menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurangan maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, saat ini telah mendampingi siswi korban kejahatan seksual oknum kepsek. LBH, mendorong agar penyidik, mengenakan penahanan kepada tersangka mengingat perbuatan yang disangkakan tergolong kejahatan berat.
“Yang bila tidak dikenakan penahanan
dikhwatirkan akan terjadi perbuatan yang berulang ujar Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.
LBH juga meminta agar kepolisian mengusut dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan memulihkan kembali kondisi korban. “Karena dari fakta kasusnya dan modusnya kuat dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang berulang,” tandas Rezky.

Komentar