Oknum Kepsek di Jeneponto Sulsel Cabuli Siswinya, Tapi Tak Mau Akui

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 09 April 2021 21:08

Ilustrasi
Ilustrasi
Pedoman Rakyat, Makassar – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek), SMK Negeri 1 Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinsial AK, kini harus berurusan dengan hukum serta di penjara setelah dilaporkan dalam kasus pencabulan. AK Terancam 15 tahun kurungan penjara.
Parahnya lagi, AK tega melakukan tindakan mesumnya itu kepada Siswinya sendiri bernisial NF (17).
“Korbannya masih dibawah umur. Yang oknumnya (kepsek) sudah ditetapkan juga sebabagai tersangka,” kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni, kepada awak media, Jumat (9/4/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan korban dan keluarganya ke Polres Jeneponto pada, Senin, 29 Maret 2021 lalu. Kejadian berlangsung beberapa saat setelah tersangka berbuat keji terhadap korban.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pada, Rabu 7 April 2021. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti.
“Yang bersangkutan ini belum mau mengakui. Tapi kita terus dalami,” tegasnya.
Lebih lanjut Uji menerangkan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami keterangan tersangka AK. “Kalau pun dia (tersangka) masih terus-terus diam dan mengelak, kita siap uji di pengadilan,” ucap Uji.
Penyidik Polres Jeneponto pun menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurangan maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, saat ini telah mendampingi siswi korban kejahatan seksual oknum kepsek. LBH, mendorong agar penyidik, mengenakan penahanan kepada tersangka mengingat perbuatan yang disangkakan tergolong kejahatan berat.
“Yang bila tidak dikenakan penahanan
dikhwatirkan akan terjadi perbuatan yang berulang ujar Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.
LBH juga meminta agar kepolisian mengusut dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan memulihkan kembali kondisi korban. “Karena dari fakta kasusnya dan modusnya kuat dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang berulang,” tandas Rezky.
Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...