Oknum Kepsek di Jeneponto Sulsel Cabuli Siswinya, Tapi Tak Mau Akui

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Jumat, 09 April 2021 21:08

Ilustrasi
Ilustrasi
Pedoman Rakyat, Makassar – Oknum Kepala Sekolah (Kepsek), SMK Negeri 1 Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), berinsial AK, kini harus berurusan dengan hukum serta di penjara setelah dilaporkan dalam kasus pencabulan. AK Terancam 15 tahun kurungan penjara.
Parahnya lagi, AK tega melakukan tindakan mesumnya itu kepada Siswinya sendiri bernisial NF (17).
“Korbannya masih dibawah umur. Yang oknumnya (kepsek) sudah ditetapkan juga sebabagai tersangka,” kata Kanit PPA Polres Jeneponto Ipda Uji Mugni, kepada awak media, Jumat (9/4/2021).
Sebagaimana diketahui, kasus ini dilaporkan korban dan keluarganya ke Polres Jeneponto pada, Senin, 29 Maret 2021 lalu. Kejadian berlangsung beberapa saat setelah tersangka berbuat keji terhadap korban.
AK ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara internal pada, Rabu 7 April 2021. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan semua alat bukti.
“Yang bersangkutan ini belum mau mengakui. Tapi kita terus dalami,” tegasnya.
Lebih lanjut Uji menerangkan, pihaknya hingga saat ini masih terus mendalami keterangan tersangka AK. “Kalau pun dia (tersangka) masih terus-terus diam dan mengelak, kita siap uji di pengadilan,” ucap Uji.
Penyidik Polres Jeneponto pun menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam kurangan maksimal 15 tahun penjara.
Terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, saat ini telah mendampingi siswi korban kejahatan seksual oknum kepsek. LBH, mendorong agar penyidik, mengenakan penahanan kepada tersangka mengingat perbuatan yang disangkakan tergolong kejahatan berat.
“Yang bila tidak dikenakan penahanan
dikhwatirkan akan terjadi perbuatan yang berulang ujar Kepala Divisi Hak Perempuan, Anak dan Disabilitas LBH Makassar Rezky Pratiwi dalam keterangan tertulisnya, Jumat siang.
LBH juga meminta agar kepolisian mengusut dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini dan memulihkan kembali kondisi korban. “Karena dari fakta kasusnya dan modusnya kuat dugaan kejahatan yang dilakukan merupakan perbuatan yang berulang,” tandas Rezky.
Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...
Nasional16 Juli 2026 20:24
Kementerian Kehutanan Siapkan Forest Heroes Muda Menjaga Masa Depan Hutan
Pedomanrakyat.com, Samarinda – Di tengah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa masa depan hutan Indonesia...