Pedoman Rakyat, Makassar- Buntut panjang dugaan kasus pengancaman yang dilakukan oknum anggota polisi terhadap seorang siswa SMP di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum anggota polisi berinisial Bripka U itu kini diamankan di Mapolda Sulsel.
Bripka U diperiksa oleh Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum polisi itu diketahui, berdinas di Polsek Bontoala, Kota Makassar.
“Kita amankan dan sementara dalam proses pemeriksaaan,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Agoeng dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/11/2021).
Baca Juga :
Agoeng menegaskan proses pemeriksaan bertujuan untuk mengetahui penyebab pasti persoalan yang terjadi. Bila terbukti melanggar, oknum akan disanksi.
“(Sanksi) sesuai aturan,” imbuhnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Bontoala Kompol Syamsuardi melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Aiptu Andi Irwan menyerahkan semua proses ini ditangani Polda Sulsel. “Sudah (ditangani) di Provos Polda,” ucap Irwan.
Korban berinisial AY, siswa SMP di Desa Mamminasae, Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, sebelumnya dikabarkan diduga menjadi korban pengancaman menggunakan pistol oknum anggota polisi. Peristiwa itu terjadi pada, Kamis (18/11/2021)
Kapolres Bone AKBP Ardiansyah mengatakan, meski belum menerima laporan resmi, pihaknya tetap mengusut kasus ini. “Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan,” kata Ardiansyah, Senin (22/11/2021) malam
Kapolsek Bontoala Kompol Syamsuardi sebelumnya juga sudah membenarkan bahwa, oknum petugas yang diduga terlibat masalah dengan pelajar adalah anggotanya.
Syamsuardi juga membenarkan Bripka U, adalah bagian dari unit Reserse Mobile (Resmob) Polsek Bontoala. Namun saat kejadian anggota itu tidak sedang bertugas.
“Dia orang Bone memang, mungkin lepas piket (saat kejadian) langsung dia pulang ke rumahnyakan di perbatasan dengan (Kabupaten) Soppeng,” ungkap Syamsuardi.
Komentar