Pedoman Rakyat, Bantaeng – Aksi penolakan Ketua Komisi III DPRD Bantaeng, Muhammad Asri terhadap keberadaan Sekretaris Dewan (Sekwan) Djufri Kau dalam sidang paripurna penyerahan KUA-PPAS, Senin, 30 Agustus 2021 mendapat tanggapan dari Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia. Aksi ini dianggap sebagai upaya mempertontonkan arogansi kepada publik.
Ketua Divisi Penguatan Masyarakat Sipil, Kopel Indonesia, Musaddaq mengatakan, aksi penolakan itu memperlihatkan arogansi legislator Bantaeng. Dia mengingatkan, sidang paripurna adalah sidang sakral yang selalu terbuka untuk umum. Sidang ini biasanya dikendalikan oleh ketua DPRD.
“Ini sidang yang terbuka untuk umum. Jadi, memang tidak boleh ada yang dihalangi untuk mengakses sidang ini. Apalagi jika dia seorang Sekwan,” jelas dia.
Baca Juga :
- Emak-Emak Cabodo Kompak Minta Cabup 02 Ilham Azikin Lanjutkan Program Seragam Sekolah Gratis di Bantaeng
- Siap-siap, Millenial Bantaeng Bakal Dapat Program Kuliah Gratis Jika Ilham-Kanita Terpilih
- Program Seragam Gratis Direplikasi Pemprov, Tokoh Pendidikan: Bukti Jika Ilham Azikin Bupati yang Visioner
Dia mengatakan, alasan ketua Komisi III menolak Sekwan di sidang paripurna juga tidak jelas. Penolakan secara institusi harusnya dilakukan dengan alasan yang rasional. “Jangan sampai konflik pribadi dibawa-bawa ke sidang paripurna,” jelas dia.
Dia menambahkan, pada dasarnya, Sekwan itu adalah mitra DPRD dalam menjalankan roda organisasi di kesekretariatan di DPRD. Oleh karena itu, legislator dan Sekwan harus saling memahami dan bersinergi dalam melaksanakan tugasnya.
“Perlu ditekankan, bahwa anggota DPRD dan Sekwan itu adalah mitra. Dia (Sekwan) itu Supporting. Bukan pembantu,” jelas dia.
Dia menyayangkan sikap ketua Komisi III DPRD Bantaeng ini. Menurut Musaddaq, sikap ini seolah mempertontonkan arogansi anggota DPRD yang tidak layak dipertontonkan di hadapan publik. Dia berharap kepada Badan Kehormatan dan partai yang bersangkutan untuk melakukan evaluasi terhadap sikap seperti ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Bantaeg menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Perioritas Plafon Anggaran Sementara ( KUA – PPAS ) Tahun 2022. Rapat paripurna ini,di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bantaeng, Hamsyah Achmad, Wakil Ketua DPRD, Irianto SE, Wakil Ketua DPRD, Muhammad Ridwan.
Namun sebelum diskorsing, Ketua DPC PKB Bantaeng, ini langsung melakukan interupsi. “Saya minta saudara Sekwan secara Legowo agar keluar dari ruangan Paripurna,” kata Asri.
Ketua Komisi 3 DPRD Bantaeng ini, secara tegas meminta kepada Pemerintah Kabupaten atau Bupati Bantaeng untuk bisa komitmen terhadap apa yang telah sampaikan sebelumnya.
“Yang salahsatunya adalah pejabat yang saat ini menjabat sebagai sekwan hanya diberi batas waktu maksimal dua bulan pada jabatan tersebut. Bukan apa-apa, jika lingkungan kerja tidak tercipta harmonisasi maka bisa saja menimbulkan ketidaknyamanan alias kegaduhan,” katanya.
Komentar