Pedomanrakyat.com, Makassar – Lembaga Ombusdman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sulawesi Selatan menyikapi dugaan suap seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) Sulsel yang telah dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel.
Anggota Ombudsman RI Sulsel Aswiwin Sirua di Makassar mengajak masyarakat yang merasa dirugikan bisa melaporkan adanya proses dugaan (suap) tersebut yang menimbulkan tindakan maladmistrasi.
“Kalau ada laporan maka kita proses materi pengaduannya,” kata Aswiwin Sirua, di Makassar, Rabu (8/5/2024).
Baca Juga :
Menurut dia, setiap orang bila merasa dirugikan dalam setiap pengambilan kebijakan publik dapat melaporkan adanya dugaan pelanggaran.
Selain itu, ombudsman sebagai lembaga tentu berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara dan pemerintah.
Baik pusat maupun derah termasuk BUMN dan badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelanggaran pelayanan publik tertentu.
“Kita melihat misalnya, siapa yang melakukan seleksi ini biasanya timsel atau orang yang ditugaskan memberi layanan dalam proses seleksi, tentu akan diminta pertangggungjawaban seperti klarifikasi kemudian diganti dengan dokumen dan seterusnya,” paparanya.
Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel ini menambahkan, pihaknya belum menerima laporan atas dugaan tersebut, namun demikian ia mendorong masyarakat yang dirugikan atau saksi yang melihat bisa melaporkan.
Sementara it, mantan Komisioner KI Pusat Azwar Hasan turut menyikapi dugaan suap maupun transkasional dalam proses seleksi KPID dan KI.
Olehnya itu, Pihaknya mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel untuk membentuk tim investigasi guna mengungkap dugaan tersebut sesuai tata tertib dan keweanagannya.
Selain itu, kejanggalan lain saat proses fit and properties atau uji kelayakan bagi 21 orang calon komisioner KPID Sulsel dan 10 calon KI Sulsel pada 16 April 2024 di ruang Komisi A DPRD Sulsel berlangsung tertutup, padahal bisa dilaksanakan secara terbuka dan transparan.
“Tidak ada aspek publik untuk mengetahui kualitas (calon komisioner), karena dilakukan secara tertutup. Jadi yang lolos, publik tidak mengetahui kualitasnya berdasarkan hasil uji kelayakan. Hal ini tentu mengundang tanda tanya nama-nama yang diloloskan Komisi A,” ungkap dia.
Mantan Ketua KPID Sulsel ini menyayangkan sikap Komisi A lebih dulu mengumumkan nama-nama calon komisioner terpilih ke publik.
Padahal, aturannya layak mengumumkan itu dari unsur pimpinan DPRD maupun gubernur ke media. Apalagi mengemuka isu ke publik terkait dugaan praktik transaksional.
“BK DPRD mesti membentuk tim investigasi guna menelusuri sejauh mana transaksional itu terjadi, antara anggota DPRD atau unsur pendukung DPRD Sulsel dengan peserta, harus digali. BK harus memberi solusi, jangan biarkan ini di Petieskan (membekukan perkara,” kata mantan Ketua KI Sulsel itu menegaskan.
Sebelumnya, beredar informasi melalui rilis Komisi A telah mengumumkan tujuh nama komisioner KPID Sulsel terpilih, masing-masing Hamka, Irwan Ade Saputra, Marselius Gusti Palumpum, Nasruddin, Poppy Trisnawati, Abdi Rahmat dan Ahmad Kaimuddin Ombe. Dan Komisoner KI terpilih yakni Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah dan Abdul Kadir Patwa.
Komentar