Operasi Zebra Polres Luwu Sulsel, Ini 9 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Nhico
Nhico

Senin, 15 November 2021 12:59

Operasi Zebra Polres Luwu Sulsel, Ini 9 Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak

Pedoman Rakyat, Luwu – Kepolisian Resort Luwu melaksanakan Apel Gelar Pasukan dalam rangka kegiatan Operasi Zebra 2021 di Mapolres Luwu, Senin (15/11/2021). Peserta Apel terdiri dari TNI Koramil 1403/Palopo, polres Luwu, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, BPBD dan Senkom.

Dalam Amanatnya, Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan, yang menjadi fokus perhatian saat ini adalah tingkat kepatuhan bagi pengguna jalan, karena kepatuhan merupakan sesuatu hal yang pertama dan utama dalam berlalulintas.

“Patuh dalam berlalu lintas memang sering diabaikan, bahkan dianggap tidak penting. Oleh karena itu, Polri khususnya Lalu Lintas, terus berupaya melaksanakan program prioritas Kapolri yang disebut Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparan berkeadilan)”, kata AKBP Fajar Dani Susanto.

Dijelaskan oleh Kapolres Luwu, Polri Telah menetapkan kalender operasi Kepolisian di bidang lalu lintas yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Operasi Zebra tahun 2021 merupakan operasi cipta kondisi Kamseltibcarlantas menjelang Natal 2021 dan tahun baru 2022 dengan mengutamakan cara bertindak persuasive, edukatif dan humanis terhadap pelanggar lalu lintas.

Operasi Zebra 2021 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dimulai tanggal 15-28 November 2021. Ada 9 jenis pelanggaran yang akan dijadikan sasaran operasi dan akan ditindak tegas karena 9 jenis pelanggaran ini adalah penyebab terjadinya fatalitas korban laka lantas”, kata AKBP Fajar Dani Susanto.

9 Jenis Pelanggaran yang di maksud oleh Kapolres Luwu antara lain (1) Pengendara Motor yang tidak menggunakan Helm Standar, (2) Pengemudi yang tidak menggunakan Safety Belt, (3) Pengemudi/Pengendara yang melebihi batas kecepatan, (4) Pengemudi/Pengendara dalam keadaan pengaruh alkohol, (5) Pengemudi/Pengendara yang melawan arus, (6) Pengemudi/Pengendara dibawah umur, (7) Pengemudi/Pengendara yang menggunakan Handphone saat membawa kendaraan, (8) Pengemudi/Pengendara yang tidak dilengkapi SIM serta kelengkapan surat-surat kendaraan (9) Kendaraan yang menggunakan lampu strobe, rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya.

Apel Gelar Pasukan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Luwu, Rudi R Dappi, Ketua Pengadilan Negeri Belopa, Purwanto S. Abdullah, Plt Pabung Luwu, Kapten CBA Marthen Luther serta perwakilan dari OPD lingkup Pemkab Luwu.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Februari 2026 23:06
Pimpin Rapat Perdana, Salim Basmin Tekankan Diskominfo Sulsel Perkuat Sinergi Media dan OPD
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Provinsi Sul...
Politik02 Februari 2026 22:33
Bawaslu Sulsel Matangkan Program 2026, Optimalkan Kinerja di Tengah Keterbatasan Anggaran
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat pembahasan program dan anggaran Tahun 2026 pada Senin (2/2/2026). Ra...
Berita02 Februari 2026 21:34
Kantongi SK Bupati, Lokasi CSR Aksi Mangrove Lestari KALLA Resmi Jadi Kawasan Konservasi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Program Corporate Social Responsibility (CSR) KALLA, Aksi Mangrove Lestari di Kelurahan Tekolabbua kini memasuki fase b...
Metro02 Februari 2026 20:24
Komisi E DPRD Sulsel Terima Aduan Syamsuriati, Tegaskan Putusan Pengadilan Tetap Jadi Acuan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat dari Syamsuriati, mantan Aparat...