Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyita mata uang pecahan asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA).
KPK menduga uang ini berkaitan dengan pemberian suap.
“Sebagaimana informasi yang kami terima, Rabu malam (21/9), tim KPK melakukan tangkap tangan pada beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara di MA,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (22/9/2022).
Baca Juga :
Ali menyebutkan, dalam OTT itu, KPK menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah uang dengan mata uang asing.
“Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing yang hingga saat ini masih dikonfirmasi ke para pihak yang ditangkap tersebut,” lanjut Ali.
Saat ini pihak-pihak yang terjaring OTT tengah menjalani pemeriksaan intensif. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status para pihak yang terjaring OTT tersebut.
“Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan,” tutup Ali.
Komentar