Pak Mendagri, ASN di Makassar Kian Mengkhawatirkan, Warga Terpaksa Sebar Ratusan Baliho-Spanduk

Editor
Editor

Selasa, 17 November 2020 18:28

Salah satu spanduk meminta ASN di Makassar harus netral
Salah satu spanduk meminta ASN di Makassar harus netral

Pedoman Rakyat, Makassar – Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Makassar sudah mengkhawatirkan menyambut pencoblosan pada 9 Desember tahun ini.

Terpaksa, ratusan baliho dan spanduk yang meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral di Pilwalkot Makassar, massif terpasang di sejumlah ruas jalan Kota Makassar.

Keresahan dari warga dengan cara meyebar baliho dan spanduk ini diharapkan agar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, juga harus memberikan perhatian khusus.

Aksi ini lantaran netralitas sejumlah ASN kian mengkhawatirkan. Misalnya rekaman audio mirip suara Sekcam Ujung Tanah Andi Syaiful hingga video sejumlah ASN yang memfitnah salah satu kontestan Pilkada Makassar.

Imbauan dalam bentuk baliho dan spanduk itu disebar oleh warga yang tergabung lembaga Institut Kausa Demokrasi Indonesia (IKDI). Menurut

Direktur IKDI Hermawan Rahim, aksi ini sebagai bentuk pengawasan terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung di Kota Makassar.

Selain bersifat imbauan, kata Hermawan, pemasangan atribut tersebut untuk mengedukasi warga Kota Makassar bahwa ada sanksi tegas yang menanti bila ASN terbukti melanggar netralitas.

“ASN wajib tahu bahwa ada sanksi-sanksi jika terbukti tidak netral. Masyarakat juga punya kepedulian untuk melaporkan ASN yang tidak netral,” ucap Hermawan, Selasa (17/11/2020).

Sanksi ASN yang terbukti melanggar netralitas, sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

“Ada ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun bagi ASN yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta ikut terlibat dalam kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye,” jelas Hermawan.

Hermawan menambahkan, pihaknya sedang mengumpulkan sejumlah bukti-bukti oknum ASN yang diduga melanggar netralitas. “Beberapa hari ke depan kami akan lapor beberapa oknum ASN yang terindikasi tidak netral. Berkas dan buktinya sementara kami siapkan,” tutup Hermawan.

Sekadar diketahui, BKN sudah memberikan sanksi kepada 362 ASN karena melanggar netralitas dalam tahapan pilkada serentak 2020 di tanah air. Berdasarkan data pelanggaran netralitas ASN Pilkada 2020 per 5 November, 362 ASN yang melanggar itu sudah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan penjatuhan sanksi. (ian)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...