Pakai Baju Oranye, Begini Wajah Bupati Nganjuk Saat Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 13 Mei 2021 11:03

Foto: Tribratanews
Foto: Tribratanews

Pedoman Rakyat, JakartaBupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Novi cs dipakaikan baju warna oranye. Ia tertunduk lesu.

Baju oranye yang dipakaikan ke Novi, sama seperti warna rompi tahanan KPK. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.

“Di dalam penangkapan itu, kita juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp 647.900.000 juta itu kita amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk,” terang Kadiv Humas Polri, saat penetapan tersangka Novi, seperti dilansir tribratanews.

Kadiv Humas Polri juga menjelaskan selain menyita ratusan juta uang, penyidik juga menyita sejumlah handphone. Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah dokumen termasuk buku tabungan.

Selain Novi, ada enam orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jual beli jabatan. Keenam orang tersangka lainnya ialah. Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HY) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro, dan M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk.

“Kemudian kita juga menyita 8 handphone, selain itu juga ada buku tabungan yang kita sita dan kemudian juga ada beberapa dokumen yang terkait, yang berkaitan dengan jual beli jabatan. Tersangka DR ini Camat Pace, ES Camat Tanjunganom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, TBW mantan Camat Sukomoro. Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji. Lalu MIM ini adalah ajudan Bupati Nganjuk, ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menyalurkan,” jelas Kadiv Humas Polda Metro Jaya.

Para tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bupati Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 Komentar

Berita Terbaru
Edukasi28 November 2024 20:45
Sekolah Islam Athira Segera Buka PPDB 2025-2026, Siapkan Promo Early Bird
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekolah Islam Athirah menyiapkan kuota 1.126 calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 20...
Politik28 November 2024 19:39
Seto Ucapkan Terima Kasih ke Partai Pendukung, Relawan, Keluarga dan Komunitas
Pedomanrakyat.com, Makassar – Setelah hasil quick count Pilkada Makassar menunjukkan keunggulan bagi calon rivalnya, Andi Seto Gadhista Asapa menyam...
Politik28 November 2024 19:26
Rusdi Masse Mentor Politik Sulawesi Selatan, Siap Totalitas Dukung Visi Misi Bupati Sidrap Terpilih
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rusdi Masse (RMS), tokoh politik kawakan Sulawesi Selatan sekaligus Ketua DPW NasDem Sulsel, menegaskan komitmenny...
Artikel28 November 2024 18:41
Seto-Rezki Sampaikan Selamat kepada Paslon MULIA, Apresiasi Perjuangan Tim SEHATI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Merespons hasil hitung cepat (quick count) Pilwalkot Makassar, calon Wali Kota Makassar nomor urut 2, Andi Seto Asapa ...