Palsukan Surat Vaksin, Polisi Amankan 2 Sopir Travel, Begini Modus Pelaku

Nhico
Nhico

Kamis, 19 Agustus 2021 12:11

Palsukan Surat Vaksin, Polisi Amankan 2 Sopir Travel, Begini Modus Pelaku

Pedoman Rakyat, Jembrana – Jajaran Polres Jembrana mengamankan dua tersangka kasus surat vaksinasi Covid-19 palsu di Pelabuhan Gilimanuk.

Dua tersangka yang merupakan oknum sopir travel ini modusnya menyediakan kelengkapan syarat penumpang agar dapat melakukan perjalanan laut, menggunakan identitas orang lain.

“Dua pelaku ini kita amankan di waktu berbeda. Supriadi Holifin sopir travel APV DK 1442 KJ asal Jember pada Selasa 17 agustus pagi dan tersangka Abdul Halim asal Pamekasan kita amankan hari ini Rabu pagi,” ujar Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Rabu (18/8/2021) di Mapolres Jembrana.

Diketahui, untuk satu penumpang, pelaku memungut ongkos antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per orang.

Modus ini terungkap polisi, saat dilakukan pemeriksaan kelengkapan syarat pelaku perjalanan dalam negeri khususnya perjalanan penyeberangan laut.

Para pelaku perjalanan diwajibkan menyertakan Rapid Antigen dan Surat Vaksin minimal dosis I. Namun saat dua travel itu melintas, diketahui ada perbedaan data identitas penumpang dan surat yang dibawa.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata para penumpang ini mengaku membayar ke sopir untuk mendapatkan syarat perjalanan tersebut.

Sopir travel mobil Suzuki APV DK 1442 KJ, Supriadi Holifin (28) asal Jember, Jawa Timur mengaku menarik biaya per orang sebesar Rp300 ribu. Sementara Abdul Halim (28) asal Pamekasan menarik biaya Rp500 ribu per orang untuk syarat tersebut.

“Jadi keduanya telah mempersiapkan surat-surat orang lain itu untuk digunakan pada penumpang angkutan mereka. Kita amankan keduanya berikut sejumlah barang bukti,” terang AKBP Adi Wibawa didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP M. Reza Pranata.

Dari pengakuan para pelaku, surat palsu ini didapatkan dari teman sesama sopir travel di Jawa.

Keduanya dijerat Pasal 263 KUHP ayat 2 KUHP atau Pasal 268 ayat 2 KUHP atau Pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 September 2026 12:59
TP PKK Makassar Dalami Model Pemberdayaan Perajin di Kampung Batik Cibuluh
Pedomanrakyat.com, Makassar — Tim Penggerak PKK Kota Makassar berkunjung ke Kampung Batik Cibuluh, Kota Bogor, untuk melihat langsung pengembangan k...
Politik25 September 2026 12:16
Tasming Hamid Tegaskan Pramuka Punya Kontribusi Penting bagi Masyarakat dan Pembangunan Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare Tasming Hamid menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki kontribusi penting dalam kehidupan masy...
Ekonomi25 September 2026 10:56
Aliyah Mustika Ilham Dorong Barongko Go International Lewat Kolaborasi Gastronomi Makassar–Prancis
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham mendorong pengembangan kuliner khas Makassar agar semakin inovatif d...
Daerah25 September 2026 09:19
Bupati Yusran Lalogau Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Kebersamaan
Pedomanrakyat.com, Pangkep — Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di halaman Rumah ...