Panglima TNI: Prajurit Ketahuan Bohong soal Hukum, Tambahkan Pasalnya, Jangan Dianggap Biasa!

Editor
Editor

Kamis, 29 September 2022 16:24

Panglima TNI Jenderal Andika.(F-INT)
Panglima TNI Jenderal Andika.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa bersama tim hukum TNI menggelar rapat rutin.

Jenderal Andika menekankan bahwa anggota TNI yang bohong dalam kasus hukum harus dihukum dengan pemberatan.

Awalnya Andika menerima laporan dari Orjen TNI Marsda Reki Irene Lumme terkait kasus jual beli senjata api yang melibatkan senjata api di Jayapura. Dia menyebut kasus itu masih dalam proses pemberkasan di Pomdam Cendrawasih.

“Berikutnya adalah kasus di Jayapura jual beli senjata dan amunisi yang melibatkan anggota TNI dan ASN, untuk berkas pertama perkara senjata rakitan masih pada proses Pomdam Cendrawasih,” kata Irene dalam video yang diunggah di YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, seperti dilihat Kamis (29/9/2022).

Andika lantas merespons kasus jual beli senjata api itu. Dia bertanya kenapa dalam kasus itu belum ada tersangka.

“Ini kenapa yang tersangkanya malah lama ini?” tanya Andika kepada jajarannya.

Pertanyaan itu lantas dijawab oleh Dirbindik Puspom AD Kolonel TNI Abidin. Dia menyebut saat pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Denpom Serang, prajurit TNI tidak mengaku bahwa telah menjual senjata api.

“Siap Bapak, izin menjelaskan, Bapak, terkait masalah pertama jual beli senjata ini ada pemeriksaan saksi di Denpom Serang, karena itu pada saat diperiksa sebagai saksi tidak mengakui bahwa dia menjual kemudian dari penyidik pendalaman kembali terkait masalah pemeriksaan ini,” tutur Abidin.

Andika menekankan bahwa jika ada prajurit kedapatan bohong dalam masalah hukum, maka harus dijerat dengan pasal tambahan. Dia menekankan itu bukanlah masalah sepele.

“Kalau sudah bohong kemudian ketahuan itu, pasalnya ditambahkan. Jangan gitu-gitu hanya dianggap biasa saja, tambahkan lagi pasalnya,” tutur Andika.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional20 Oktober 2026 14:17
Kemenhut Pulangkan Orangutan Sumatera Korban Perdagangan Ilegal dari India, Rocky Kini Bernama Heera
Pedomanrakyat.com, Deli Serdang— Kementerian Kehutanan berhasil memulangkan satu individu orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang menjadi korban perd...
Metro20 Oktober 2026 13:58
Cegah Pengangguran, Appi Perpanjang Kontrak 6.472 PPPK Paruh Waktu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi memperpanjang masa perjanjian kerja bagi 6.472 Pegawai Pemerintah den...
Ekonomi20 Oktober 2026 13:52
Pendapatan Tinggi, Belanja Rendah: Serapan APBD Maros Baru 58 Persen
Pedomanrakyat.com, Maros – Realisasi belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros hingga September 2026 baru mencapai 58 persen. Capaian ini tert...
Nasional20 Oktober 2026 12:20
Kemenhut Amankan Harimau Sumatra yang Berkonflik dengan Manusia di Kabupaten Pelalawan
Pedomanrakyat.com, Pekanbaru- Menindaklanjuti kejadian interaksi negatif antara Manusia dan Harimau Sumatra di salah Satu BPPH di landskap semenanjung...