Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebesar Rp9 triliun.
Ridwan digugat oleh Panji karena dianggap telah gegabah dalam mengambil keputusan terkait penanganan Ponpes Al-Zaytun.
“Gugatan (ke Ridwan Kamil) Rp9 triliun Rp9 perak, totalnya. Imateriel Rp9 perak, materiil Rp9 triliun,” ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Sutardi, seusai sidang gugatan di Pengadilan Negeri Bandung, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (15/8).
Baca Juga :
Sutardi menyampaikan sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini. Namun, ia belum mau membeberkan soal materi gugatan tersebut.
Sutardi berdalih materi gugatan baru akan disampaikan pada proses sidang berikutnya.
Ia hanya menyebut gugatan itu dibuat karena Ridwan telah gegabah mengambil keputusan soal penanganan Ponpes Al-Zaytun dan pembentukan tim investigasi dinilai menyudutkan Panji.
Di sisi lain, dalam sidang perdana hari ini baru sebatas pemeriksaan berkas keabsahan penasihat hukum para pihak yang terlibat gugatan.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Tuti Haryati kemudian menyarankan kedua belah pihak melakukan mediasi.
Komentar