Pedomanrakyat.com, Makassar – Panitia Khusus atau Pansus DPRD Sulawesi Selatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Ibu dan Anak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) di lantai 9 gedung DPRD Sulsel, Kamis (2/5/2024).
RDP dipimpin langsung Ketua Pansus DPRD Sulsel tentang Kesehatan Ibu dan Anak Rismawati Kadir Nyampa, dihadiri pemerhati perempuan.
“Jadi hari ini kami mengundang semua stakeholder yang ada di kabupaten/kota mulai dari perwakilam Dinas kesehatan, Dinas pemberdayaan perempuan dan keterwakilan puskesmas kabupaten kota yang ada di Sulsel,” kata Rismawati, kepada awak media.
Baca Juga :
Legislator Fraksi Demokrat ini menuturkan bahwa, dalam ranperda ini tentu banyak hal yang diatur, khususnya di dalam memberikan penguatan-penguatan untuk memekan angka kematian dan anak.
“Mulai dari pelayanan, termasuk didalamnya salah satu pasal yang bukan hanya memberikan ruang untuk ibu hamilnya saja, tetapi bagaimana memberikan empati bapak-bapanya,” terangnya.
“Di dalam Ranperda ini juga memberikan satu aturan atau kausul terkait dengan pemberian cuti bagi bapak-bapaknya yang melahirkan istrinya agar diberikan cuti dalam pekerjaanya agar mendampingi untuk melahirkan,” sambung Rismawati.
Selain itu lanjutnya, Beberapa faktor yang diatur adalah lambatnya pelayanan kesehatan. Kemudian kurangnya akses dari fasilitas kesehatan (Faskes) pertama ke faskes kedua dalam hal ini transfortasi yang tidak terfasilitasi.
Dimana kata dia, edukasi ke masyarakat tentang kurang memperlihatkan adanya tanda-tanda bahaya kehamilan, apakah itu resiko tinggi, kemudian ada namanya ibu hamil Kurang Energi Kronis (KEK).
“Sehingga ketika deteksi dini ini bisa kemudian dilakukan dengan baik, maka tentu bisa memanimalisir terjadinya kematian ibu melahirkan maupun bayi yang mau lahir,” kunci Rismawati.

Komentar