Pedoman Rakyat, Pinrang – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan,Pembentukan Produk Hukum Daerah, melakukan kunjungan ke DPRD Kabupaten Pinrang.
Kunjungan Pansus tersebut di pimpin langsung Ketua Pansus, Arfandy Idris selaku Ketua Pansus, bersama Wakil Ketua Pansus Sarwindye T. Biringkanae dan anggota Pansus.
Arfandy Idris menuturkan bahwa, kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya terkait bagaimana implementasi Peraturan Daerah.
Baca Juga :
“Mengenai Pembentukan Produk Hukum yang sudah lebih dulu ditetapkan di Kabupaten Pinrang,” ujar Arfandy, Jumat (24/12/2021).
Kunjungan tersebut rombongan Pansus DPRD Sulsel diterima langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, Muh Ramdhani dan Wakil Ketua, Bapemperda DPRD Pinrang, Kamaruddin. Didampingi oleh Kepala Baguan Hukum Setda Pinrang, Yosef Pa’o.
Sekedar diketahui, Pembentukan Produk Hukum Daerah di.Pinrang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2013 dan telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang diterbitkan pada Tahun 2014.
Mengenai muatan lokal, di dalam perda tersebut hanya mengatur secara spesifik aturan-aturan yang ada di dalamnya.
Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosef Pa’o menuturkan bahwa, agak sulit Bagian Hukum untuk membentuk Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut Perda karena minimnya kesadaran OPD teknis dalam menginisiasi Peraturan Bupatinya.
“Jabatan Kabag Hukum yang hanya Eselon III, maka secara psikologis tidak dapat mengintervensi Kepala OPD untuk mengajukan Rancangan Peraturan Bupati sebagai tindak lanjut perda,” ujar Yosef.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, Muh Ramdhani mengatakan, DPRD Pinrang telah melakukan pembahasan ranperda yang merupakan inisiatif DPRD.
Salah satunya ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang kurang mampu dan ranperda tentang kepemudaan yang merupakan luncuran dari tahun sebelumnya.
“DPRD Kab. Pinrang memasukkan 2 ranperda inisiatif DPRD di dalam Propemperda Tahun 2022, yaitu ranperda tentang pemberdayaan petani dan ranperda pengelolaan pasar,” tutup Ramdhani.
Komentar