Parah! 5 Remaja Belasan Tahun Jadi Sindikat Pengedar Narkoba Tembakau Sintetis di Makassar

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 13 Maret 2021 19:24

Lima pelaku pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang ditangkap di Makassar. Pelaku mayoritas berumur belasan tahun.
Lima pelaku pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang ditangkap di Makassar. Pelaku mayoritas berumur belasan tahun.

Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi meringkus lima remaja yang diduga sebagai sindikat pembuat dan pengedar tembakau sintetis di Kota Makassar. Empat diantaranya adalah remaja masih belasan tahun. Yakni Virgiawan (16), Muh Iksan Nur (19), Muh Fadhil (19) dan Muh Farel (18).

Satunya lagi remaja berusia 20 tahun, Izam Zainul. Sindikat jaringan pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis ini diringkus Tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Diawali dengan ditangkapnya Virgiawan dan Iksan, di Jalan Toa Daeng, Kota Makassar, pada Kamis (11/3/2021).

“Di TKP pertama, dari kedua orang tersebut kami temukan 57 sachet tembakau sintetis,” kata Indra kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (13/3/2021) petang.

Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku ini, polisi pun langsung bergerak cepat ke lokasi yang merupakan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis itu, di Jalan Abdesir, Makassar. Disitu polisi mengamankan 78 sachet tembakau sintetis.

“Di TKP kedua kita amankan tiga orang. Dimana ketiga pelaku tersebut berstatus mahasiswa. Yang mana TKP kedua ini merupakan pabrik dari tembakau sintetis ini,” ungkap perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu.

Selain mengamankan barang bukti puluhan sachet tembakau sintetis, polisi juga menyita bahan-bahan yang digunakan para pelaku untuk menyulap tembakau biasa menjadi narkoba. “Ada juga bibitnya sehingga setelah jadi, siap diedarkan melalui online dengan (instagram),” ucap Indra.

Indra menjelaskan, kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Dimana Virgiawan dan Iksan sebagai kurir barang haram itu. Tiga lainnya sebagai pembuat. Para pelaku pun dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah12 Juni 2025 23:35
Bupati Syaharuddin Terima Kepala BNNK, Mantapkan Kolaborasi Perangi Narkoba
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, menerima kunjungan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidrap, Syahri...
Metro12 Juni 2025 22:34
Wakil Bupati Jeneponto Serahkan Sertifikat Redistribusi Tanah kepada Warga Kelurahan Tolo
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Kantor Pertanahan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ...
Metro12 Juni 2025 21:33
Cegah Stunting, RSUD Haji Makassar Gelar Skrining Gizi untuk Balita
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui UPT RSUD Haji Makassar berperan aktif dalam Gerakan Nasional Percepatan P...
Metro12 Juni 2025 20:40
Gen Merah Putih Satukan Aksi pada IYS 2025 di Makassar, Pemuda Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
Pedomanrakyat.com, Makassar – Indonesia Youth Summit (IYS) 2025 resmi dibuka di Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat (13/6/2025), dengan mengusung...