Parah! 5 Remaja Belasan Tahun Jadi Sindikat Pengedar Narkoba Tembakau Sintetis di Makassar

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 13 Maret 2021 19:24

Lima pelaku pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang ditangkap di Makassar. Pelaku mayoritas berumur belasan tahun.
Lima pelaku pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis yang ditangkap di Makassar. Pelaku mayoritas berumur belasan tahun.

Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi meringkus lima remaja yang diduga sebagai sindikat pembuat dan pengedar tembakau sintetis di Kota Makassar. Empat diantaranya adalah remaja masih belasan tahun. Yakni Virgiawan (16), Muh Iksan Nur (19), Muh Fadhil (19) dan Muh Farel (18).

Satunya lagi remaja berusia 20 tahun, Izam Zainul. Sindikat jaringan pembuat dan pengedar narkoba jenis tembakau sintetis ini diringkus Tim Ubur-ubur Satresnarkoba Polrestabes Makassar.

Wakasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda di Kota Makassar. Diawali dengan ditangkapnya Virgiawan dan Iksan, di Jalan Toa Daeng, Kota Makassar, pada Kamis (11/3/2021).

“Di TKP pertama, dari kedua orang tersebut kami temukan 57 sachet tembakau sintetis,” kata Indra kepada wartawan di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (13/3/2021) petang.

Setelah mendapatkan informasi dari kedua pelaku ini, polisi pun langsung bergerak cepat ke lokasi yang merupakan pabrik narkoba jenis tembakau sintetis itu, di Jalan Abdesir, Makassar. Disitu polisi mengamankan 78 sachet tembakau sintetis.

“Di TKP kedua kita amankan tiga orang. Dimana ketiga pelaku tersebut berstatus mahasiswa. Yang mana TKP kedua ini merupakan pabrik dari tembakau sintetis ini,” ungkap perwira polisi berpangkat satu bunga melati itu.

Selain mengamankan barang bukti puluhan sachet tembakau sintetis, polisi juga menyita bahan-bahan yang digunakan para pelaku untuk menyulap tembakau biasa menjadi narkoba. “Ada juga bibitnya sehingga setelah jadi, siap diedarkan melalui online dengan (instagram),” ucap Indra.

Indra menjelaskan, kelima pelaku ini mempunyai peran masing-masing. Dimana Virgiawan dan Iksan sebagai kurir barang haram itu. Tiga lainnya sebagai pembuat. Para pelaku pun dijerat dengan pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 15 tahun.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro01 Juni 2026 20:30
Tinjau Lokasi Kebakaran, Andi Sudirman Serahkan Bantuan Rp1 Miliar untuk RSUD Syekh Yusuf
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyerahkan bantuan sebesar Rp1 miliar untuk mendukung pemuliha...
Metro01 Juni 2026 19:28
Munafri Arifuddin Hadiri Syukuran HUT Kodam XIV/Hasanuddin, Perkuat Kolaborasi untuk Pembangunan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara Syukuran Dirgahayu ke-69 Komando Daerah Militer (Kodam) XI...
Metro01 Juni 2026 18:29
Hadiri Sannipata Waisak 2026, Andi Sudirman Apresiasi Kontribusi Permabudhi dalam Pembangunan Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri Sannipata Waisak 2026 yang diselenggarakan oleh Persatuan ...
Metro01 Juni 2026 17:34
Legislator NasDem sebut Pancasila Hidup Lewat Budaya, Generasi Muda Jangan Kehilangan Jati Diri
Pedomanrakyat.com, Makassar – Momentum Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026 dimaknai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Mahmud, sebagai penging...