Parah Ini Pasangan! Usai Trisal Giliran Ome Disanksi Diskualifikasi oleh Bawaslu Palopo, Segera Surati KPU

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Selasa, 01 April 2025 14:36

Parah Ini Pasangan! Usai Trisal Giliran Ome Disanksi Diskualifikasi oleh Bawaslu Palopo, Segera Surati KPU

PALOPO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo mengeluarkan rekomendasi untuk mendiskualifikasi calon Wakil walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud yang akrab disapa Ome.

Komisioner Bawaslu Palopo, Widianto Hendra mengatakan, pihaknya mengambil langkah tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap pelapor maupun Ome. Termasuk sejumlah bukti dokumen yang dimasukkan oleh pelapor.

” Kami telah mengeluarkan rekomendasi ke KPU untuk mendiskualifikasi Akhmad Syarifuddin Daud. Suratnya akan segera kami kirim ke KPU. Terserah KPU apakah akan menindaklanjuti atau tidak hasil rekomendasi. Hari ini akan kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Palopo ,” kata Widianto saat dihubungi via WhatsApp, Senin (01/04/2025).

Ketua Bawaslu, Khaerana yang dihubungi juga membenarkan adanya rekom tersebut. “Rekomnya adalah meminta kepada KPU untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Khaerana. Hasil kajian Bawaslu menyebutkan Ome melanggar pasal 7 ayat 2, huruf G undang-undang 10 tahun 2018 dan pasal 14 ayat 2 huruf f, pasal 20 ayat 2 point B PKPU nomor 8 tahun 2024 perihal pelanggaran administrasi.

Diketahui, Ome dilaporkan atas dugaan tidak jujur mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya. Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo. Ia dilaporkan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra yang juga sudah dimintai keterangannya.

Ome maju berpasangan dengan Naili di Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.

Awalnya, Ome mendampingi Trisal yang maju sebagai calon walikota. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Trisal Tahir lantara tersangkut keabsahan ijazah paket C yang digunakan saat mendaftar.

Sementara itu, Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail yang dihubungi wartawan mengaku belum mendapat surat terkait rekomendasi Diskualifikasi dari Bawaslu Palopo. (*)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah02 April 2025 21:39
Wabup Lutra Jumail Mappile Ajak Warga Pererat Silaturahmi
Pedomanrakyat.com, Lutra – Dalam suasana Ramadan yang penuh berkah, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menggelar Safari Ramadan dan berbuka p...
Nasional02 April 2025 21:25
Hotman Paris Ungkap Atalia Jadi Kunci Redam Kasus Dugaan Perselingkuhan RK-Lisa Mariana
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengacara Hotman Paris memberikan pencerahan dari sisi hukum soal kasus yang melibatkan Ridwan Kamil (RK) dan selebgra...
International02 April 2025 21:17
Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan, Sugiyanto Bisa Dapat Visa Jangka Panjang Korsel
Pedomanrakyat.com, Korsel – Kementerian Kehakiman Korea Selatan sedang mempertimbangkan pemberian status penduduk tetap jangka panjang (long-t...
Daerah02 April 2025 21:07
Mantan Ketua KPU Maros Andi Nur Imran Meninggal Dunia
Pedomanrakyat.com, Maros — Kabupaten Maros kembali kehilangan salah seorang putra terbaiknya. Andi Nur Imran, mantan ketua KPU Maros (2008-2013) me...