Pedoman Rakyat, Makassar- Seorang penghuni salah satu panti asuhan di Komplek Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi usai melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Berawal saat penghuni panti asuhan berinsial FA (16) itu pergi meninggalkan panti. selama tiga bulan lamanya. Tiga bulan kabur dari panti asuhan, ia sempat kembali namun bukan tujuan untuk tinggal kembali.
Saat itu FA mendatangi panti bersama temannya FR (17) untuk mencuri motor yang terparkir dalam areal panti.
Baca Juga :
Hasilnya, FA dan temannya FR berhasil ditangkap Tim Semut Merah Unit Reskrim Polsek Tamalanrea.
Awal mula kasus itu terungkap saat Tim Opsnal mendapati informasi adanya motor yang ditinggal terbengkalai. Setelah diperiksa, ciri-ciri motor yang terbengkalai itu rupanya motor yang dicuri dalam area panti.
“Hasil introgasi, bahwa benar pelaku FA bersama dua orang rekan FP dan CL (DPO) melakukan pencurian satu unit motor Honda Scopy milik Panti asuhan dengan tujuan untuk digunakan sendiri,” kata Kapolsek Tamalanrea AKP, Muhammadi Mukhtari dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021) siang.
Motor yang dibawa kabur FA lanjut Mukhtaru disembunyikan di sebuah rumah kosong.
“Motor tersebut dalam penguasaan pelaku (FA) menyembunyikan motor milik korban di rumah kosong kemudian ban depan motor tersebut di buka, dilepas,” jelasnya
Mukhtari juga menjelaskan, bahwa FA adalah anak yatim yang kabur dari panti asuhan tersebut. “Pelaku (FA) sudah tiga bulan keluar dan tidak lagi tinggal di dalam panti asuhan,” tuturnya.

Komentar