Parah! Skandal Korupsi Pertamina 2018-2023: Pertalite Dioplos Jadi Pertamax

Nhico
Nhico

Rabu, 26 Februari 2025 12:14

Tampang Pelaku Pengoplos yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skandal Korupsi Pertamina 2018-2023, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/07132731/skandal-korupsi-pertamina-2018-2023-pertalite-dioplos-jadi-pertamax?source=headline.Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6Download aplikasi: https://kmp.im/app6
Tampang Pelaku Pengoplos yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skandal Korupsi Pertamina 2018-2023, Pertalite Dioplos Jadi Pertamax", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/26/07132731/skandal-korupsi-pertamina-2018-2023-pertalite-dioplos-jadi-pertamax?source=headline. Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6 Download aplikasi: https://kmp.im/app6

Pedomanrakyat.com, jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga telah terjadi pengoplosan Pertamax dengan Pertalite dalam konstruksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Dilansir dari keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian di-blend atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.

Pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir pada Selasa (25/2/2025).

“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.

Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini dinilai telah melanggar hak-hak para konsumen.

Mantan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak, menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pihak penjual harus memberikan informasi yang jelas kepada konsumen.

Rolas menilai, dalam hal pemenuhan kebutuhan bahan bakar minyak (BBM), masyarakat telah memercayakan ini kepada pemerintah, yaitu Pertamina.

Namun, kasus dugaan korupsi justru ditemukan di salah satu anak perusahaan penyuplai BBM ini.

“Di benak masyarakat, negara seharusnya dipercaya 100 persen. Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Kalau dia melakukan penipuan publik, itu fatal,” ujar Rolas kepada Kompas.com, Selasa (25/2/2025).

Rolas menekankan, pemerintah harus melakukan audit total kepada PT Pertamina Patra Niaga atas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun.

“Menurut saya, ada SOP (standard operating procedure). Ini diperlukan audit total,” lanjutnya.

Dia menilai, pemerintah harus melakukan audit total kepada semua hal yang berkaitan dengan Pertamina, bukan hanya penjualan BBM. Hal lain yang bisa diaudit adalah urusan di kilang-kilang minyak yang bisa diperjualbelikan.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi05 Mei 2025 23:16
Bumi Karsa Konsisten Raih Indonesia Best CSR Award 2025 dari The Iconomics
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komitmen Bumi Karsa dalam mendukung keberlanjutan lingkungan melalui program “Bumi Karsa Peduli Lingkungan” se...
Politik05 Mei 2025 22:30
Tak Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Rehabilitasi Nama Ketua Bawaslu Sulsel hingga KPU Barru
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memulihkan nama baik tujuh penyelenggara pemilu dari Provinsi Sulawesi...
Metro05 Mei 2025 21:30
Pimpinan-Anggota DPRD Makassar Hadiri Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pimpinan dan anggota DPRD Makassar turut menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pemban...
Metro05 Mei 2025 20:35
Komisi II DPRD Toraja Utara Lakukan Konsultasi ke Diskominfo SP Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi II DPRD Kabupaten Toraja Utara melakukan kunjungan konsultasi ke kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Stat...