Partai Garuda di Makassar Terancam Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pemilu 2024

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 08 Januari 2024 18:47

Partai Garuda di Makassar Terancam Didiskualifikasi Sebagai Peserta Pemilu 2024

Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menerima Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 17 Partai dari 18 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2024.

Satu Parpol yang tidak melaporkan LADK yakni dari Partai Garuda. Di mana, hingga pada batas waktu yang telah ditentukan Partai Garuda belum juga memasukkan, yakni 7 Januari 2024 pukul 23.59 WITA.

Komisioner KPU Makassar, Abdi Goncing mengungkapkan, pelaporan awal dana kampanye oleh para peserta Pemilu 2024 ini, bukan hanya sekadar formalitas ataupun kewajiban dari para peserta Pemilu.

“Melainkan juga sebagai bentuk transparansi publik oleh para peserta Pemilu, begitupun dengan para calon anggota legislatif yang terlibat dalam kampanye setiap partai politik,” kata Abdi Goncing, Senin (8/1/2024).

Untuk itu kata dia, laporan ini bukan hanya diwajibkan kepada partai politik, tapi juga kepada seluruh calon anggota legislatif atau Caleg dari seluruh partai politik.

“Terlibat dalam kontestasi politik Pemilu 2024, khususnya di Kota Makassar,” bebernya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Sri Wahyuningsih menambahkan, pelaporan ini merupakan aturan yang mengikat bagi seluruh peserta pemilu, berikut para calon anggota legislatifnya.

“Karena sanksinya bisa sampai didiskualifikasi sebagai peserta Pemilu jika tidak menyampaikan laporannya,” terang Sri Wahyuningsih.

Lanjut Sri, pihaknya juga telah menunggu para peserta Pemilu ini menyampaikan laporan awal dana kampanyenya sampai batas waktu yang telah ditentukan, yakni tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita.

“Namun, sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut, salah satu peserta Pemilu 2024, yakni partai Garuda tak kunjung datang untuk menyampaikan laporannya,” ungkapnya.

Ia jug menuturkan, KPU juga telah melakukan komunikasi kepada salah satu peserta pemilu ini, baik melalui sambungan telepon maupun melalui chat whatsapp.

“Namun tidak mendapatkan respon sampai batas akhir pelaporan,” beber Sri.

Olehnya itu, sebanyaj 17 Parpol peserta pemilu telah melakukan submit dan sudah memasukkan hardcopy laporan ke KPU Kota Makassar.

“Minus Partai Garuda yang belum melakukan submit dan belum memasukkan hardcopy laporannya ke KPU Kota Makassar,” terangnya.

Selain itu setelah pelaporan LADK ini berakhir, 8 partai politik yang telah melakukan submit laporan akan melakukan perbaikan laporan.

Di mana, diberi waktu sampai tanggal 12 januari 2024 atau 5 hari setelah batas akhir pelaporan, sebagaimana yang ditentukan dalam aturan yang berlaku.

Kedelapan Parpol tersebut, yakni Partai Golkar, Gelora, PKN, Hanura, PAN, PSI, PERINDO, Partai Ummat dan Partai Demokrat

Sekadar tahu, penerimaan LADK ini, Bawaslu Kota Makasaar turut hadir untuk melakukan pengawasan terkait pelaporan Awal Dana Kampanye dari para peserta Pemilu ini.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional17 Juli 2026 08:55
KPK Nyatakan Laporan Amplop Menhut Raja Juli Selesai: Case Closed
Pedomanrakyat.com, Jakarta – KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Keh...
Daerah16 Juli 2026 23:20
Nurkanaah Hadir Menguatkan Korban Kebakaran di Baranti, Serahkan Santunan Penuh Kepedulian
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, mengunjungi sekaligus menyerahkan santunan kepada korban bencana...
Metro16 Juli 2026 22:20
Paket 2 MYP Sulsel Terus Dikebut, Ruas Panciro–Batas Makassar Hampir Rampung
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pekerjaan Paket 2 Program Multi Years Project (MYP) Sulawesi Selatan terus menunjukkan perkembangan. Hingga Juli...
Metro16 Juli 2026 21:21
Jelang TPA Residu Berlaku, DLH Makassar Genjot Edukasi, Data, dan Ekonomi Sirkular
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada mas...