Pasca Bom Gereja Katedral Makassar, 24 Terduga Teroris JAD Ditangkap, 2 Dilepas

Jennaroka
Jennaroka

Kamis, 08 April 2021 19:36

Ekspos kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.
Ekspos kasus bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar.

Pedoman Rakyat, Makassar – Polisi terus melakukan pengejaran terhadap jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) pasca bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar. Perkembangannya sudah ada puluhan jaringan teroris yang diamankan di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel)

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengungkapkan perkembangan penyelidikan terbaru dalam kasus bom bunuh diri Gereja Katedral Kota Makassar, total yang diamankan sudah 24 orang.

“Yang sekarang sudah diamankan (Tim Densus 88) sudah 24 orang. Kemudian dari 24 orang ini, yang wanitanya tinggal dua,” Kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (8/4/2021).

Zulpan mengatakan, pengungkapan 24 orang ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan tim Densus 88 dibantu jajaran Polda Sulsel.

“Ditangkap di sejumlah daerah di Sulsel. Selain di Makassar, ada juga di Kabupaten Gowa,” ungkapnya.

Zulpan menyebut, ada 26 total orang yang sebelumnya ditangkap tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, beberapa waktu lalu. Empat di antaranya adalah wanita. Namun seiring dengan proses penyelidikan, beberapa orang dipulangkan.

“Dua wanita dipulangkan karena tidak terbukti. Awalnya kan ada empat wanita. Jadi yang wanita sekarang tinggal dua orang,” jelasnya.

Zulpan menerangkan bahwa 24 orang yang ditangkap, semuanya adalah anggota Jemaah Ansharut Daulah (JAD) kompolotan Kompleks Villa Mutiara Klaster Biru, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Mereka memiliki peran penting dalam aksi teror oleh pasturi bomber gereja. Selain itu mereka juga disebut berafiliasi dengan ISIS. “Peran lebih rincinya belum bisa kita sampaikan karena masih terus jalan pemeriksaannya,” ucap Zulpan.

Puluhan anggota JAD yang ditahan lanjut Zulpan, saat ini masih berstatus terperiksa. Merujuk dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Terorisme.

“Mereka punya kewenangan waktu pemeriksaan 21 hari sebelum ditingkatkan statusnya,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...