Pasca Putusan MK, Presiden Jokowi Tegaskan Undang-undang Cipta Kerja Masih Berlaku

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 29 November 2021 18:49

Pasca Putusan MK, Presiden Jokowi Tegaskan Undang-undang Cipta Kerja Masih Berlaku

Pedoman Rakyat, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegaskan, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku pasca-putusan yang dikeluarkan Mahkamah konstitusi (MK) yang menyatakan, bahwa UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat.

Dalam keterangan pers di Istana Merdeka, pada Senin (29/11/21), Kepala Negara mengatakan, selama berlaku, tidak ada satu pun pasal di UU Cipta Kerja yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK.

“Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” jelas Presiden yang didampingi seluruh Menko dan Menteri Sekretaris Negara.

Presiden Jokowi pun memerintahkan kepada seluruh menko dan menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu.

“Saya telah memerintahkan kepada para menkodan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya,” lanjut Presiden Jokowi.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk dan penyusun Undang-Undang diberikan waktu selama 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.

“Dengan demikian, seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK,” ujar Presiden Jokowi lebih lanjut.

Presiden Jokowi pun menegaskan, komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural menjadi deregulasi dan debirokratisasi.

“Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ungkap Jokowi.

Sebanyak 9 orang hakim MK yaitu Anwar Usman selaku ketua, Aswanto, Wahihuddin Adams, Suharyanto, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayar, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh pada 25 November 2021 telah mengambil putusan dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025â€...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...
Metro26 Desember 2025 21:32
Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengirimkan tim kemanusiaan dengan membantu penanganan dampak bencana...