Pedoman Rakyat, Tanjung Priok- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, membekuk pasangan suami istri (pasutri) pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Pelaku menawarkan warga, untuk bisa mendapatkan kartu vaksinasi, walau sebenarnya belum pernah disuntik vaksin.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terduga pembuat kartu vaksin palsu tererbut berawal dari laporan masyarakat. Kedua pasutri tersebut yakni AF seorang suami dan TS seorang istri.
Baca Juga :
“Berawal dari warga di kawasan Tanjung Priok Jakarta Utara, yang curiga dengan tetangganya. Sebab sudah memiliki sertifikat vaksin, sementara sepengetahuannya tetangga tersebut belum pernah ikut vaksinasi walaupun belum terdata RT dan RW,” ujar Putu di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (28/7/2021).
Polisi kemudian memanggil warga yang miliki sertifikat vaksin tersebut, dan dimintai keterangan dari mana mendapatkan kartu yang diduga kuat palsu itu.
Warga yang di panggil polisi tersebut kemudian mengaku, dia mendapatkan kartu vaksin dengan membelinya dari seseorang di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dari keterangan tersebut, Kholis memerintahkan jajaran Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyelidiki dan menangkap yang terduga.
“Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut,” ungkap Putu. Tidak memakan waktu yang lama. Polisi akhirnya berhasil meringkus terduga pelaku pembuat sertifikat vaksinasi palsu tersebut.
“Akhirnya, Satreskrim berhasil mengamankan pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu di daerah Bogor,” ucap Putu.
Selanjutnya pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses hukum. Kholis mengatakan pihaknya tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pemalsuan sertifikat vaksin.
“Tidak perlu takut divaksin. Masyarakat bisa melakukan vaksin secara gratis, tidak perlu membeli kartu vaksin palsu hanya untuk memenuhi syarat perjalanan,” jelas Putu.
Komentar