Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangkejene dan Kepulauan (Pangkep) tengah merancang kebijakan wajib belajar 13 tahun, dimulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga tingkat SMP/SLTP. Kebijakan ini diharapkan dapat menguatkan fondasi pendidikan anak sejak usia dini dan mendorong deteksi dini tumbuh kembang anak secara holistik.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang PAUD Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, Andi Haslinah, saat menghadiri kegiatan Pelepasan dan Pentas Seni Kelompok Bermain dan PAUD seluruh Kecamatan Minasatene, di Aula Ponpes IMMIM, Kabupaten Pangkep, Rabu (11/6/2025),.
Baca Juga :
“Wajib belajar 13 tahun itu dimulai dari PAUD. Jadi, PAUD menjadi syarat wajib sebelum masuk SD,” jelas Haslinah.
Ia menambahkan bahwa Dinas Pendidikan Pangkep akan segera menerbitkan surat edaran mengenai kewajiban mengikuti PAUD sebagai bagian dari program tersebut.
Langkah ini juga memperkuat amanat Peraturan Bupati Pangkep Nomor 2 Tahun 2020 tentang satu tahun prasekolah yang mengatur pelaksanaan PAUD Holistik Integratif.
“Sosialisasi kepada masyarakat terus kami lakukan, karena masa usia dini sangat penting untuk memantau tumbuh kembang anak, termasuk perkembangan otak dan fisik,” imbuhnya.
Di sisi lain, Asisten III Kabupaten Pangkep, Abbas Hasan, mengapresiasi dedikasi para pendidik anak usia dini di wilayah Minasatene.
“Terima kasih kepada para pendidik yang telah membimbing anak-anak sejak dini. Pemerintah daerah akan terus mengembangkan program agar anak-anak tidak putus sekolah dan dapat melanjutkan pendidikan secara berkelanjutan,” jelasnya.
Komentar