Pedomanrakyat.com, Jakarta – Fenomena terdakwa menggunakan atribut keagamaan hanya di persidangan menjadi sorotan.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyesalkan fenomena tersebut.
“Ya, itu yang sejak lama kita menyesalkan pemakaian hijab dan kopiah haji untuk terdakwa di persidangan, sebagai aksesoris saja, saya setuju seharusnya dilarang,” ujar Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) ketika dihubungi, Selasa (6/9/2022).
Baca Juga :
Dia menyinggung Jaksa Agung ST Burhanuddin yang pernah mengimbau agar terdakwa tidak mendadak pakai atribut keagamaan saat sidang.
Fahrur meminta agar atribut keagamaan, termasuk hijab, tidak dikenakan hanya untuk pencitraan.
“Janganlah atribut agama dipakai pencitraan, seakan semua terdakwa muslim yang taat, itu pelecehan namanya,” imbuh Fahrur.
“Saya merasa risih lihat pemakaian atribut itu dan tidak etis, apalagi untuk kasus kejahatan korupsi, pemerkosaan dan lain-lain,” pungkasnya.
Komentar