Pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim hukum PDIP akan mencabut laporan atas Rocky Gerung yang mengkritisi Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan kata ‘bajingan’ dan ‘tolol’.
Meski demikian, Polri tetap akan mengusut kasus tersebut.
“Penyidikan tetap jalan. Alasan penyidik, karena ini bukan delik aduan,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Baca Juga :
Sebelumnya, tim hukum PDIP pada Rabu (29/11) mengatakan pihaknya akan mencabut laporan atas Rocky Gerung di Bareskrim Polri.
Laporan ini terkait Rocky yang diduga menyebarkan berita bohong (hoax) yang menyebabkan keonaran di masyarakat.
“Suratnya sudah saya teken, tinggal menyerahkan ke penyidik. Ya semuanya akan dikait-kaitkan, ini kan lagi tahun politik. ‘Oh dicabut’, ‘oh karena sudah pecah kongsi’, nah itu haknya orang mau bicaralah,” kata Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDIP Johannes Lumban Tobing, Rabu (29/11) malam.
Johannes mengaku pihaknya kini sepakat dengan pernyataan Rocky soal ‘bajingan’ dan ‘tolol’. “Kurang lebih saya setujulah yang disampaikan Rocky Gerung, itu poinnya,” imbuh dia.
Komentar