Peduli! Pemkab Pangkep Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan dan THL

Nhico
Nhico

Jumat, 19 Juli 2024 09:06

Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau saat memberikan bantuan kepada warganya.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau saat memberikan bantuan kepada warganya.

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemkab Pangkep melakukan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKs) Sistem Perlindungan Sosial Tenaga Kerja untuk Pekerja Rentan Pangkep Melindungi Yang Lemah (Silessureng MYL) dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Penandatanganan PKs dilakukan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan disaksikan Bupati Pangkep MYL, di Gedung Bundar Rujab Bupati Pangkep, Kamis (18/7/2024).

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) mengatakan, program ini telah berjalan tahun 2021.

Sebelumnya, Pemkab Pangkep memilki program pemberian uang kedukaan sebesar Rp 1juta .

“Melihat kondisi masyarakat saya ambil kasus di desa Pitue, ada masyarakat kecelakaan kapal anaknya mau lanjut sekolah tapi tidak ada uang, ini menjadi salah satu terobosan program ini, datanglah BPJS Ketenagakerjaanbisa memberikan bantuan Rp 42juta, “katanya.

“Dengan adanya BPJS ini bagaimana keluarga yang ditinggalkan tidak putus asa dan bisa melanjutkan hidupnya dan yang punya anak bisa melanjutkan sekolahnya, ” tambahnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Mulyati Nasrun menjelaskan, Pemda Pangkep menanggung dan melindungi warganya yang pekerja rentan dan rentan miskin untuk dibayarkan iuran jaminan sosial Ketenagakerjaan. Sehingga, jika ada yang mengalami resiko meninggal dan resiko kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan segera membayar biaya pengobatan hingga santunan jika mengalami catat atau meninggal dunia.

“Pekerja rentan termasuk nelayan, pedagang dan pabentor serta yang memiliki resiko tinggi, ” katanya.

Tercatat, saat ini pemkab Pangkep menanggung iuran jaminan ketenagakerjaan sebanyak 7200 pekerja rentan.

Selain pekerja rentan, Pemkab Pangkep juga menanggung pegawai pemerintah non ASN atau THL sebanyak 3500 orang.

Selain penandatanganan PKS, diserahkan santunan untuk keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Meninggal karena sakit, diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta. Meninggal karena kecelakaan kerja, diberikan santunan sebesar Rp 73 juta.

“Jumlah penerima delapan orang. Tujuh meninggal karena sakit, satu meninggal karena kecelakaan, ” ujarnya.

Pihaknya berharap, semua unsur pekerja memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Jika tidak mampu membayar iuran, dapat diajukan ke Pemerintah.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel24 November 2024 10:45
Seto-Rezki Tutup Agenda Kampanye dengan Riang Gembira
Pedomanrakyat.com, Makassar – Menutup agenda kampanye memasuki masa tenang dan hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, pasang...
Politik23 November 2024 22:28
Maqbul Halim Orasi di Kampanye Akbar Andalan Hati: Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Maqbul Halim, menegaskan dukungan penuhny...
Metro23 November 2024 20:15
Pjs Wali Kota Arwin Azis Tekankan Profesionalisme dan Integritas kepada 1.877 Pengawas TPS se-Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, mengimbau seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (...
Artikel23 November 2024 20:12
GOR Sudiang Jadi Lautan Manusia, Massa Kampanye Andalan Hati Jauh Lebih Banyak dari Kampanye DIA
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kampanye akbar pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Ru...