Pedoman Rakyat, Makassar – Heri alias Jono (32) yang merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atau curanmor harus merasakan timah panas polisi di betisnya.
Pasalnya saat diamankan Jono mengelabui polisi, berpura-pura ingin buang air kecil tapi malah hendak melarikan diri.
Kasi Humas Polsek Panakkukang, Bripka Ahmad Halim mengatakan, Jono ditangkap oleh unit Reserse Mobile (Resmob) Panakkukang dibantu Resmob Polres Jeneponto di lokasi persembunyiaannya di Desa Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Jeneponto, pada Rabu (19/5/2021).
Baca Juga :
“Saat diamankan dan dibawa menuju Makassar, di perjalanan pelaku mengelabui petugas, ingin buang air kecil. Tapi pelaku malah mau melarikan diri. Diberi peringatan, pelaku tidak mengindahkan,” kata Halim kepada wartawan, Rabu pagi.
Kata Halim, residivis curanmor ini berperan sebagai eksekutor yang mengambil kendaraan korban. Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama seorang rekannya yang sudah diamankan sebelumnya karena terlibat kasus narkoba.
“Pelaku ini yang mengambil motor korban, istilahnya pemetik. Terakhir beraksi di Jalan Toddopuli IV, mengambil motor milik seorang wanita pada 22 Maret 2021,” jelasnya.
Selain Jono, polisi juga mengamankan seorang penadah hasil kejahatan berinisial U (19). Dari tangan pelaku polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 2 unit motor yang diduga merupakan hasil kejahatan.
“Didapatkan juga kunci T yang diduga dipakai pelaku untuk mengambil motor korban,” tukas Halim.
Kini pelaku pun sudah berada di Mapolsek Panakkukang guna pemeriksaan lebih lanjut.
Komentar