Pedoman Rakyat, Makassar – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) mendalami kasus dugaan prostitusi online sesama jenis yang dilakukan geng mucikari pembunuh Rian (21).
Rian adalah korban pembunuhan yang jasadnya dibuang dan dibakar di Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, dugaan prostitusi online sesama jenis itu terungkap berdasarkan penyelidikan terhadap tersangka MA yang merupakan pasangan sesama jenis Rian.
Baca Juga :
“Otak pelaku itu MA, karena dia merupakan pasangan sesama jenis korban,” jelas Zulpan kepada wartawan di kantor Ditpolair, Kota Makassar, Rabu (23/6/2021).
Saat ditanyai terkait dugaan prostitusi online sesama jenis, Zulpan tegas pihaknya bakal melakukan penyelidikan.
“Jelas ya, tapi kita fokuskan ke kasus utama yang kita persangkakan. Ini dulu kasus utamanya,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, polisi telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus sadis pembunuhan Rian yang ditemukan hangus terbakar di Mallawa, Maros. Mereka yakni MA (19), DAS(19), FS(16), dan seorang wanita H (23). Sisanya turut serta dalam penganiayaan, yaitu AP(19), TH(22), AI(17), MAN (16).
Kata polisi, kasus ini bermula dari hubungan sesama jenis antara salah satu pelaku inisial MA dan korban, hingga berujung cemburu dan sakit hati karena Rian memiliki hubungan sejenis dengan lelaki lain. MA disebutkan mengajak empat orang lain untuk menghabisi nyawa korban.
Komentar