Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 27 September 2021 19:07

Terduga pelaku pembakaran mimbar masjid raya Makassar, yang diamankan petugas gabungan.
Terduga pelaku pembakaran mimbar masjid raya Makassar, yang diamankan petugas gabungan.

Pedoman Rakyat, Makassar- Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar bernama Kabba (22), telah dilakukan pihak kepoliain. Ternyata hasilnya itu positif.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine pelaku Kabba positif mengandung Amphetamine atau zat berbahaya dalam undang-undang narkotika.

“Kami sudah lakukan tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba,” kata Jamal saat kepada wartawan, Senin (27/9/2021)

Lanjut Jamal, pihaknya masih akan memastikan keterlibatan pria pembakar mimbar ini dengan narkotika. Kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjuta berupa tes darah hingga rambut.

“Hari ini, kita akan periksa darahnya dan bahkan rambutnya di rumah sakit,” jelas dia.

Sebagaimana sebelumnya diketahui, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan bahwa, Kabba kerap mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti narkotika. Hal tersebut, juga dikuatkan dari pengakuan tersangka.

Dihadapan petugas pelaku mengakui kerap mengonsumsi narkotika tembakau gorilla. Selain narkotika, pelaku juga menghisap lem Aiko Aiobon atau obat-obatan lainnya. Barang-barang berbahaya ini diperolehnya dari teman-temannya di sekitar rumahnya.

“Dia sering pakai ganja dan hisap-hisap lem,” ucap Witnu saat ekspose belum lama ini.

Sebelumnya, Kabba ini melancarkan aksinya sekitar pukul 01.30 WITA. Dan peristiwa ini pertamakali dilihat oleh penjaga masjid bernama La Ode. Adanya informasi tersebut, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku tertangkap di sekitaran Jalan Tinumbu, sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat diikat di tiang listrik oleh warga sekitar. Bahkan, warga menghakimi pelaku karena kesal dengan perbuatannya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Juli 2026 14:33
Tasming Hamid Resmikan Cath Lab RSUD Andi Makkasau, Layanan Jantung Berjaminan BPJS Kini Hadir di Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, bersama Wakil Wali Kota Parepare, Hermanto, meresmikan layanan kateterisasi jan...
Ekonomi13 Juli 2026 13:05
Manfaatkan Penghapusan Denda, Bapenda Maros Buka Loket PBB-P2 di Setiap Kecamatan
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pe...
Daerah13 Juli 2026 12:42
Catur Luwu Timur Bersinar, Satya Sakti dan Haji Rahman Persembahkan Dua Emas
Pedomanrakyat.com, Lutim – Luwu Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan keluar sebagai juara umum Kejuaraa...
Daerah13 Juli 2026 10:07
Jembatan Pakere Mulai Dibangun, Bupati Chaidir Syam Pastikan Tender Segera Berjalan
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan pembangunan Jembatan Pakere (Jembatan Haji Bohari) yang ambruk sejak ...