Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 27 September 2021 19:07

Terduga pelaku pembakaran mimbar masjid raya Makassar, yang diamankan petugas gabungan.
Terduga pelaku pembakaran mimbar masjid raya Makassar, yang diamankan petugas gabungan.

Pedoman Rakyat, Makassar- Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar bernama Kabba (22), telah dilakukan pihak kepoliain. Ternyata hasilnya itu positif.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine pelaku Kabba positif mengandung Amphetamine atau zat berbahaya dalam undang-undang narkotika.

“Kami sudah lakukan tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba,” kata Jamal saat kepada wartawan, Senin (27/9/2021)

Lanjut Jamal, pihaknya masih akan memastikan keterlibatan pria pembakar mimbar ini dengan narkotika. Kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjuta berupa tes darah hingga rambut.

“Hari ini, kita akan periksa darahnya dan bahkan rambutnya di rumah sakit,” jelas dia.

Sebagaimana sebelumnya diketahui, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan bahwa, Kabba kerap mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti narkotika. Hal tersebut, juga dikuatkan dari pengakuan tersangka.

Dihadapan petugas pelaku mengakui kerap mengonsumsi narkotika tembakau gorilla. Selain narkotika, pelaku juga menghisap lem Aiko Aiobon atau obat-obatan lainnya. Barang-barang berbahaya ini diperolehnya dari teman-temannya di sekitar rumahnya.

“Dia sering pakai ganja dan hisap-hisap lem,” ucap Witnu saat ekspose belum lama ini.

Sebelumnya, Kabba ini melancarkan aksinya sekitar pukul 01.30 WITA. Dan peristiwa ini pertamakali dilihat oleh penjaga masjid bernama La Ode. Adanya informasi tersebut, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku tertangkap di sekitaran Jalan Tinumbu, sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat diikat di tiang listrik oleh warga sekitar. Bahkan, warga menghakimi pelaku karena kesal dengan perbuatannya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional15 Oktober 2026 20:24
Hotspot Nasional 372 Titik, Kemenhut Perkuat Penanganan Lapangan dan Perlindungan TN Tanjung Puting
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan terus memperkuat pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui operasi darat dan ...
Olahraga15 Oktober 2026 20:04
Tembus 605 Peserta, Kosong Tujuh Fun Run 2026 Siap Guncang Serui
Pedomanrakyat.com, Serui – Antusiasme masyarakat menyambut Kosong Tujuh Fun Run 2026 di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, terbilang tinggi. Hingga p...
Metro15 Oktober 2026 19:27
Empat Kali Disurvey: Kanal Sinrijala Tak Kunjung Dikerja, Mahmud Siap Fasilitasi ke BBWS Pompengan Jeneberang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Persoalan data desil yang menghambat akses anak terhadap bantuan pendidikan hingga tanggul Kanal Sinrijala yang tak ku...
Metro15 Oktober 2026 18:25
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan mengg...