Pembakar Mimbar Masjid Raya Makassar Positif Narkoba

Zafran Alvaro
Zafran Alvaro

Senin, 27 September 2021 19:07

Terduga pelaku pembakaran mimbar masjid raya Makassar, yang diamankan petugas gabungan.
Terduga pelaku pembakaran mimbar masjid raya Makassar, yang diamankan petugas gabungan.

Pedoman Rakyat, Makassar- Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka kasus pembakaran mimbar di Masjid Raya Makassar bernama Kabba (22), telah dilakukan pihak kepoliain. Ternyata hasilnya itu positif.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman mengatakan, dari hasil pemeriksaan urine pelaku Kabba positif mengandung Amphetamine atau zat berbahaya dalam undang-undang narkotika.

“Kami sudah lakukan tes urine tersangka, hasilnya positif narkoba,” kata Jamal saat kepada wartawan, Senin (27/9/2021)

Lanjut Jamal, pihaknya masih akan memastikan keterlibatan pria pembakar mimbar ini dengan narkotika. Kata dia, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjuta berupa tes darah hingga rambut.

“Hari ini, kita akan periksa darahnya dan bahkan rambutnya di rumah sakit,” jelas dia.

Sebagaimana sebelumnya diketahui, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menegaskan bahwa, Kabba kerap mengonsumsi zat-zat berbahaya seperti narkotika. Hal tersebut, juga dikuatkan dari pengakuan tersangka.

Dihadapan petugas pelaku mengakui kerap mengonsumsi narkotika tembakau gorilla. Selain narkotika, pelaku juga menghisap lem Aiko Aiobon atau obat-obatan lainnya. Barang-barang berbahaya ini diperolehnya dari teman-temannya di sekitar rumahnya.

“Dia sering pakai ganja dan hisap-hisap lem,” ucap Witnu saat ekspose belum lama ini.

Sebelumnya, Kabba ini melancarkan aksinya sekitar pukul 01.30 WITA. Dan peristiwa ini pertamakali dilihat oleh penjaga masjid bernama La Ode. Adanya informasi tersebut, Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, pelaku tertangkap di sekitaran Jalan Tinumbu, sekitar pukul 14.00 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku sempat diikat di tiang listrik oleh warga sekitar. Bahkan, warga menghakimi pelaku karena kesal dengan perbuatannya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 12:22
Maulid DWP Makassar, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Ingatkan Pentingnya Doa dan Dukungan Istri
Pedomanrakyat.com, Makassar — Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka kegiatan Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah yang disel...
Metro31 Agustus 2026 11:50
DPRD Makassar Inisiasi Ranperda Jamsostek, Perkuat Perlindungan Pekerja
Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosi...
Metro31 Agustus 2026 09:06
Wali Kota Munafri Bawa Penguatan Pengelolaan Aset Daerah ke Rapat Paripurna DPRD Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan te...
Otomotif31 Agustus 2026 08:48
Tasming Hamid Dukung Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V, 500 Offroader Ramaikan Rute Menuju Parepare
Pedomanrakyat.com, Perapare- Sebanyak 500 peserta mengikuti Bhayangkara Off-Road Merdeka Seri V Tahun 2026 yang digelar selama tiga hari, 28-30 Agus...