Pemberi Suap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara

Nhico
Nhico

Selasa, 13 Juli 2021 21:58

Pemberi Suap Nurdin Abdullah Dituntut 2 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar- Pemberi suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah yakni Agung Sucipto yang berperan sebagai kontraktor asal Kabupaten Bulukumba, dituntut 2 tahun kurungan penjara dan didenda Rp 250 juta.

Sidang lanjutan kasus dugaan suap itu kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, pada Selasa (13/7/2021) siang.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU KPK Asri, Agung Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Ancaman pidana itu maksimal 5 tahun sesuai pasal dan yang kami tuntut itu 2 tahun dikurangi masa tahanan secara kumulasi dengan denda,” ucap, Asri dihadapan Sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Kata dia, selain pidana 2 tahun JPU KPK pula menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 Juta atau subsidiair penjara kurungan selama 6 bulan.

“Denda itu yang banyak Rp 250 Juta atau subsidiair 6 bulan kurungan penjara,” tuturnya.

Terkait tuntuan tersebut, Asri mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberangkat, dimana pertimbangan meringankan disebut terdakwa secara kooperatif selama persidangan berlansung.

“Jadi dalam tuntutan tadi sudah disebutkan ada yang meringankan ada pula yang memberatkan, Kami dalam menuntut tentunya mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, hal yang meringankan itu terdakwa kooperatif dan terbuka terkait perkara ini,” sebutnya.

Tentang Justice Collabolator, Agung Sucipto, Asri mengatakan pihaknya menolak akan hal itu lantaran terdakwa Agung Sucipto disebut merupakan pelaku utama dalam perkara pemberi suap itu.

“Justice Collabolator kita tolak alasannya AS ini adalah pelaku utama dalam hal ini sumber suap itu berasal dari Agung Sucipto, jadi kami tolak itu,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Denny Kailimang mengatakan terkait tuntutan tersebut pihaknya menyebutkan akan melakukan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU itu.

“Kita sudah dengar tadi, saya rasa itu cukup rasional, Jaksa didalam memberikan tuntutan, Tetap ada pembelaan karena ada hal hal yang akan kami luruskan di dalam persidangan, Dari kacamata Penuntut umum bisa melihat dari satu sisi, kami juga bisa melihat dari sisi lain, kita akan tanggapi itu,” kata dia.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi21 Mei 2025 23:45
Kanwil DJP Sulselbartra dan Universitas Muhammadiyah Bulukumba Tandatangani MoU Tax Center
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) bersama U...
Metro21 Mei 2025 23:25
Sulsel Jadi Provinsi Terdepan Dukung MBG, Diminta 84 Titik, Ajukan 91 Lahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan kesiapan penuh mendukung pelaksanaan program na...
Daerah21 Mei 2025 22:28
Reses Waka DPRD Gowa Tyna, Warga Kalebajeng Suarakan Aspirasi Soal Drainase, Keamanan dan Sarana Olahraga
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Tyna Haji Ti’no Daeng Mawangi, melaksanakan reses titik ketiga di Kelurahan Kal...
Metro21 Mei 2025 21:35
Pemkot Makassar Ubah Tarif Iuran Sampah, Digratiskan untuk Rumah Daya Listrik 450-900 VA
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan...