Pedoman Rakyat, Makassar- Pemberi suap terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) non aktif, Nurdin Abdullah yakni Agung Sucipto yang berperan sebagai kontraktor asal Kabupaten Bulukumba, dituntut 2 tahun kurungan penjara dan didenda Rp 250 juta.
Sidang lanjutan kasus dugaan suap itu kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar, pada Selasa (13/7/2021) siang.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU KPK Asri, Agung Sucipto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Korupsi secara berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga :
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Ancaman pidana itu maksimal 5 tahun sesuai pasal dan yang kami tuntut itu 2 tahun dikurangi masa tahanan secara kumulasi dengan denda,” ucap, Asri dihadapan Sidang yang diketuai oleh Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.
Kata dia, selain pidana 2 tahun JPU KPK pula menjatuhkan pidana denda sebesar Rp250 Juta atau subsidiair penjara kurungan selama 6 bulan.
“Denda itu yang banyak Rp 250 Juta atau subsidiair 6 bulan kurungan penjara,” tuturnya.
Terkait tuntuan tersebut, Asri mengatakan hal itu berdasarkan pertimbangan meringankan dan memberangkat, dimana pertimbangan meringankan disebut terdakwa secara kooperatif selama persidangan berlansung.
“Jadi dalam tuntutan tadi sudah disebutkan ada yang meringankan ada pula yang memberatkan, Kami dalam menuntut tentunya mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan, hal yang meringankan itu terdakwa kooperatif dan terbuka terkait perkara ini,” sebutnya.
Tentang Justice Collabolator, Agung Sucipto, Asri mengatakan pihaknya menolak akan hal itu lantaran terdakwa Agung Sucipto disebut merupakan pelaku utama dalam perkara pemberi suap itu.
“Justice Collabolator kita tolak alasannya AS ini adalah pelaku utama dalam hal ini sumber suap itu berasal dari Agung Sucipto, jadi kami tolak itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa, Denny Kailimang mengatakan terkait tuntutan tersebut pihaknya menyebutkan akan melakukan pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU itu.
“Kita sudah dengar tadi, saya rasa itu cukup rasional, Jaksa didalam memberikan tuntutan, Tetap ada pembelaan karena ada hal hal yang akan kami luruskan di dalam persidangan, Dari kacamata Penuntut umum bisa melihat dari satu sisi, kami juga bisa melihat dari sisi lain, kita akan tanggapi itu,” kata dia.
Komentar