Pembobol Rumah Kos Mahasiswi Makassar Akhirnya Ditangkap Setelah Sebulan Sembunyi di Kampung

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 27 Februari 2021 21:43

Pembobol Rumah Kos Mahasiswi Makassar Akhirnya Ditangkap Setelah Sebulan Sembunyi di Kampung

Pedoman Rakyat, Makassar – Usai sudah pelarian Fauzan. Pemuda 22 tahun itu ditangkap jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Pandang di tempat persembunyiannya di Desa Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel) Kamis (25/2/2021).

Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan polisi lantaran tindak pidana pencurian dengan memasuki kamar kos seorang mahasiswi berinisial N (20).

Kasi Humas Polsek Ujung Pandang, Bripka Suwandy Salam mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan Fauzan terjadi di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, Selasa 19 Januari 2021 lalu.

“Yang bersangkutan selama ini bersembunyi di Maros, setelah membawa kabur barang berharga berupa dua unit handphone dan uang tunai di kamar kos korban,” jelas Suwandy, Sabtu (27/2/2021).

Suwandy menjelaskan dari hasil penyelidikan, ternyata barang bukti dua buah handphone hasil curian Fauzan telah dijual kepada pria berinisial Hd di Jalan Maccini Sawah, Kecamatan Makassar, Kota Makassar. Petugas bergegas melakukan pengembangan terduga penadah tersebut.

“Jadi ada dua orang yang kita amankan. Satu diduga pelaku utama satu lagi penadah. Barang bukti yang berhasil kita sita dua buah handphone merek Samsung dan Asus. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Para pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolsek Ujung Pandang,” ungkapnya.

Pelaku mengaku memanfaatkan situasi saat indekos korban sepi. Pelaku beraksi seorang diri membobol kamar kos korban yang berada di lantai dua, lalu masuk melalui jendela.

“Pelaku memanjat tembok depan lantai dua dan masuk melalui jendela kamar kos korban, kemudian mengambil dua unit handphone dan uang tunai yang tersimpan di dalam dompet korban. Kalau korban tengah keluar membeli sesuatu,” beber Suwandy.

Fauzan pun dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sementara Hd dijerat dengan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

“Para pelaku sudah ditahan dan berstatus tersangka. Sementara kami masih lakukan pengembangan apakah lelaki F ini pernah beraksi di tempat lainnya,” tandasnya.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...