Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji formil Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi, mengatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Jadi, menurut dia, permohonan uji formil ini tak dapat dilanjutkan. Sidang dengan nomor perkara 5/PUU-XXI/2023 dan 6/PUU-XXI/2023 ini beragendakan mendengarkan keterangan presiden atau pemerintah.
Baca Juga :
“Menurut pemerintah, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. Sehingga sudah sepatutnya jika yang mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi secara bijaksana menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Elen saat sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Elen menjelaskan pemerintah mempertanyakan kepentingan para pemohon untuk mengajukan uji formil Perppu Cipta Kerja ini. Dia juga mempertanyakan apakah ada kerugian konstitusional dari kehadiran Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Komentar