Pemerintah Terbitkan Aturan Insentif PPh Karyawan, Wujud Komitmen Jaga Daya Beli Masyarakat

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 17 Februari 2025 21:40

Ilustrasi (F:Int).
Ilustrasi (F:Int).

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 tersebut ditetapkan dan mulai berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya mempertahankan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 lalu.

“Penerbitan PMK ini merupakan wujud komitmen Pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan”, tegas Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

PMK Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025.

Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

Ketentuan lebih lengkap mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 dapat diakses dan diunduh pada laman landas pajak.go.id.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah13 Maret 2025 23:41
Syaharuddin Alrif Sampaikan Kabar Gembira untuk Warga: Alhamdulillah, BPJS Gratis Sudah Dapat Dinikmati
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Sambutan meriah warga mengiringi kedatangan Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, yang tiba di BUMDes Sumber Kalosi, ...
Daerah13 Maret 2025 23:22
Bupati Luwu Timur Tinjau Gedung Pemuda, Soroti Finishing yang Kurang Rapi
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, meninjau proyek pembangunan Gedung Pemuda yang terletak di samping GOR Malil...
Daerah13 Maret 2025 23:11
Bupati Pinrang Ajak Jajaran Disdik Bersatu Pasca Pilkada, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos., kembali menekankan pentingnya persatuan di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebu...
Metro13 Maret 2025 22:34
BTN Kanwil Sulampua Jajaki Kolaborasi dengan Pemkot Makassar dalam Sektor Perumahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menjajaki peluang kerja sama deng...