Pedomanrakyat.com, Wajo – Pemerintah Kabupaten Wajo bersama BASNAZ Wajo, Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Kementerian Agama , KUA dan UPZ se Kabupaten Wajo melaksanakan rapat penetapan nilai zakat fitrah 1446 H untuk Kabupaten Wajo.
dilaksanakañ di ruang rapat pimpinan, Kantor Bupati Wajo, Jl.Rusa. Senin,10/02/2025
Baca Juga :
Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Wajo, K.H.Nurding Maratang, S.Ag, kepada BKM menuturkan nilai penetapan zakat fitrah .
” Saya umumkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Wajo, berdasarkan kesepakatan bersama tadi, maka ditetapkan nilai zakat fitrah dalam bentuk beras tetap 3,5 liter, yang memilih kiloan 2,5 kg per jiwa, dan bagi yang mau berzakat dengan uang yang biasa sehari hari makan beras biasa Rp.35.000, untuk yang memakan beras premium nilainya Rp.40.000 .
Selanjutnya bagi orang tua usur atau orang sakit tahunan bisa bayar Fidyah yaitu Ŕp.40.000 per hari, ada juga kafarat Rp.40.000 per hari dan terakhir infàk rumah tangga Rp.25.000, itulàh keputusan kita hari ini, semoga umat islam di Kabupaten Wajo memaklumi dan bisa melaksanakan sebagaimana mestinya dan ini kewajiban kita berzakat di bulan suci ramadhan,” tutupnya.
Komentar